Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2007, yang merugikan Negara Rp 37, 5 juta, belum berakhir. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a kini tinggal menunggu perintah tertulis dari Kajati NTT, John. W. Purba, SH, MH.
Kajari Ba’a, Agus Sahat Lumban Gaol, SH yang didampingi Kasi Pidsus,Yanuar dan Kasi Pidum, Marthin kepada wartawan, Jumat (27/11/2015) mengatakan, kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao, belum sepeenuhnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Ba’a.
Sebab, sebut dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a kini tinggal menunggu petunjuk tertulis dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba, , sehingga dirinya belum memastikan kasus itu sudah berakhir atau tidak.
“Saya tegaskan kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao belum berakhir meskipun dalam Pra Peradilan Kejari Ba’a kalah, karena Pra Peradilan pemohon yakni Bupati Rote Ndao diterima oleh PN Ba’a, “ tegas Agus.
Dijelaskan Agus, saat ini dirinya telah memberitahukan kepada pimpinan Kejati NTT, bahwa Pra Peradilan pemohon yakni Bupati Rote Ndao telah diterima oleh PN Ba’a, sekaligus meminta petunjuk dari Kejati NTT dalam kasus itu.
Menurutnya, dalam kasus itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ba’a tinggal menunggu perintah secara tertulis dari Kejati NTT untuk bersikap. Namun, secara pasti bahwa kasus itu belum berakhir dengan Pra Peradilan yang diterima PN Ba’a beberapa waktu lalu.
“Lagi-lagi saya tegaskan bahwa kasus itu belum berakhir. Saya sudah laporkan dan tinggal menunggu perintah secara tertulis dari Kajati NTT untuk mengambil sikap, “ tegasnya.
Ketika ditanya apakah petunjuk tertulis itu berupa menerbitkan Sprindik baru, Agus mengatakan untuk saat itu dirinya belum bisa menjawab hal itu. Pasalnya, petunjuk secara tertulis belum juga didapatkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Petunjuk tersebut, tambahnya, masih bersifat rahasia oleh Kejati NTT.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/11/2015), mengabulkan pra peradilan pemohon, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, terhadap termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, terkait penetapan tersangka oleh Kejari Ba’a dalam kasus tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao.
Majelis hakim, Sitanggang selaku hakim tunggal yang memimpin sidang pra peradilan itu menyatakan menerima seluruh pra peradilan yang diajukan pemohon yakni Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol melalui Kasi Pidsus, Yanuar ketika dihubungi secara terpisah menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Ba’a.
Untuk itu, katanya, mengenai putusan pra peradilan itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk dalam mengabil sikap selanjutnya. Ketika ditanya apakah akan menerbitkan sprindik baru terkait kasus itu, Yanuar enggan menjawab hal itu pasalnya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan tertinggi. (che)
Foto: Ilustrasi