Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik

by -122 views

JAKARTA — – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menonton langsung detik-detik putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya yang menyatakan warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, bebas. Hal tersebut disampaikan Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur yang diterima Selasa (25/8/2015).

“Dalam sidang hari ini, selain satgas KBRI, juga telah hadir Bapak Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik,” bunyi petikan siaran pers tersebut.

Diketahui, selama ini Prabowo memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Wilfrida. Bahkan, pada masa tenang saat Pemilihan Legislatif 2014 lalu, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mengikuti sidang vonis Wilfrida. Prabowo pun menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk membela Wilfrida di pengadilan.

Pada November 2013 Prabowo juga pernah bertandang ke Malaysia untuk mengetahui proses hukum terhadap Wilfrida. Saat itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Oleh karena itu, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya, memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

“Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu,” tulis pihak KBRI.

Mahkamah Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bharu hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan. Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bharu hingga dokter menyatakan sembuh total.

Sebelumnya, Wilfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur. (kpc/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *