KEFAMENANU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum dua orang terdakwa pembunuh Paulus Usnaat, tahanan kepolisian Sektor Miomafo Timur yang tewas dengan kondisi alat vital yang terputus.
Nota keberatan tersebut diajukan oleh penasihat hukum dua terdakwa tersebut atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dan didampingi oleh Hakim Anggota Hendrywanto MK. Pello serta Wawan Edi Prastiyo, Senin (16/3/2015), menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan tersebut tidak diterima.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat sehingga dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini, sehingga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Emanuel dan Baltasar serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo seusai sidang menjelaskan, oleh karena eksepsi/keberatan penasihat hukum dua orang terdakwa tersebut tidak diterima, maka pemeriksaan atas perkara tersebut dilanjutkan dengan pembuktian (pemeriksaan saksi, barang bukti dan terdakwa).
“Sidang dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan pada hari Senin (23/3/2015) pekan depan,” tutur Wawan.
Untuk diketahui, Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan luka di leher dan alat vital pada 2 Juni 2008. Potongan organ vital tersebut disebut dibuang di hutan, tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini. Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dituding melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan, anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan.
Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU. Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda NTT selama beberapa hari, tetapi akhirnya dilepas. Polisi menyatakan, keterkaitannya dalam kasus ini sulit dibuktikan. (kompas.com)