Dugaan Gratifikasi Distop, Lomboan Ancam Lapor Presiden

by -221 views

Kalabahi, mediantt.com — Kasus dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Karnaval I dan Expo Alor VIII oleh Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, yang dilaporkan salah satu tokoh muda, Lomboan Djahamouw,SE,MM kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan karena tidak cukup bukti.

“Saya sangat menyesal terhadap sikap Kejari Kalabahi yang telah menghentikan proses hukum penyelidikan dan penyidikan kasus gratifikasi. Padahal saya telah bertemu langsung Direktorat Gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bahwa kasus tersebut unsur gratifikasi memenuhi syarat. Dan, menurut penjelasan dari Direktorat tersebut, kasus ini memenuhi unsur tindakan gratifikasi untuk diproses hukum,” jelas Djahamouw kepada mediantt.com di Kalabahi, Senin (16/2/2015).

Dalam laporannya ke Kejari Kalabahi tertanggal 6 Oktober 2014, bahwa perbuatan Bupati Alor Amon Djobo yang meminjam uang sebesar Rp 452 juta pada Direktur PT Tiga Dara, Fredrik Talesu untuk membiayai kegiatan Expo, jelas bertentangan dengan hukum. Dalil pengaduan tersebut bahwa kegiatan Karnaval I dan Expo Alor VIII, yang digelar pada tanggal 9-14 Agustus 2014 silam itu, bukan merupakan agenda kegiatan daerah. Karena tidak tercatat dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) pada pembahasan APBD murni 2014.

Karena itu, sebut Djahamouw, Bupati Djobo diduga telah melanggar azas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Karena dalam aturan pinjaman daerah harus ada persetujuan melalui Kementerian Keuangan RI. Dan, pinjaman tidak bisa pada seorang kontraktor seperti Fredrik Talesu, tetapi melalui BUMN sebagai penyertaan modal.

Selain itu, jelas dia, Bupati Djobo juga telah melanggar PP Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Karena Bupati Djobo dalam pernyataan sebelumnya bahwa biaya kegiatan Karnaval dan Expo bersumber dari biaya perjalanan dinas pejabat tidak efektif yang dipangkas.

Menurut Djahamouw, akibat dihentikannya kasus itu, ia mengancam akan melaporkan ke lembaga hukum pada jenjang lebih tinggi, bahkan akan melaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta. “Saya sementara buat surat. Saya akan lapor kasus gratifikasi ini kepada Kejati NTT, Kajagung, KPK bahkan saya sendiri yang akan lapor langsung ke Presiden RI,” tegasnya.

Disaksikan media ini, Djahamouw juga menghubungi langsung Kajari Kalabahi dan Kajati NTT melalui telepon seluler, untuk menanyakan alasanya dihentikan kasus tersebut. Namun, jawaban dari Kajari Kalabahi, Yohanes Salvador Dosreis justru mengelak. Kajari Salvador menyatakan, kasus dugaan gratifikasi tidak dihentikan tetapi masih dalam pulbaket. Sementara Kajati NTT yang dihubungi menyatakan, akan berkoordinasi dengan Kajari Kalabahi untuk diklarifikasi.

Sebelumnya, Kajari Kalabahi Yohanes Salvador Dosreis yang dihubungi mengatakan, pinjaman uang Rp 452 juta oleh Direktur PT Tiga Dara, Fredrik Talesu kepada Pemkab Alor untuk kegiatan Karnaval I dan Expo Alor VIII itu tidak masuk unsur gratifikasi. Karena pinjaman itu atas inisiatif Panitia Karnaval dan Expo bukan atas perintah Bupati Alor, Amon Djobo.

Menurut Kajari Kalabahi, di dalam korupsi itu salah satu unsur adalah terdapat kerugian negara. Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, sama sekali tidak ada kerugian negara. “Kalau disebut gratifikasi unsurnya tidak terpenuhi karena pinjaman dana dilakukan bukan perorangan, tetapi oleh panitia dan manfaatnya untuk mendukung program pemerintah,” katanya. (joka)

Ket foto: Lomboan Djahamouw sedang melapokan dugaan gratifikasi di ruang kerja Kajari Kalabahi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *