Survei LSI Membuktikan Publik Marah terhadap Golkar

by -157 views

JAKARTA – Masyarakat luas (publik) marah terhadap Partai Golkar (PG) atas sikapnya menolak Perppu tentang pelaksanaan pilkada langsung. Publik melihat sikap Golkar mengkhianati slogannya yaitu “suara Golkar, suara rakyat”.

“Mayoritas publik menyayangkan Munas Golkar yang ingin mengembalikan pilkada ke DPRD. Sebesar 82,70 persen menyayangkan sikap Golkar yang mendukung pilkada DPRD. Hanya 9,30 persen yang mendukung sikap tersebut,” kata peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adrian Sopa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/12).

Adrian menyampaikan itu berdasarkan pandangan publik atas Munas yang digelar kubu Aburizal Bakrie (ARB). LSI melakukan survei terhadap 1.200 responden dengan tingkat kesalahan 2,9 persen.

Survei dilakukan di 33 propinsi yang digelar 3-4 Desember. Survei menggunakan metode multistage random sampling. Survei juga dilengkapi focus group discussion (FGD) di tujuh ibu kota provinsi terbesar, wawancara lebih mendalam (in depth) dan analisis media nasional.

Adrian menjelaskan ada lima alasan mengapa publik marah terhadap hasil Munas Golkar. Pertama, publik menilai hak untuk memilih pemimpinnya di pilkada dirampas. Publik menilai Golkar menghianati slogannya sendiri yaitu “suara golkar suara rakyat”.

Kedua, Golkar dan Aburizal Bakrie (ARB) menghianati kesepakatannya dengan Partai Demokrat (PD) dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum turun dari jabatan presiden, SBY dan peserta Koalisi Merah Putih (KMP), termasuk Golkar telah menandatangani kesepakatan di atas materai untuk mendukung pengesahan Perppu Pilkada Langsung menjadi undang-undang (UU). Namun, kini sikap Golkar berubah dengan menolak Perppu tersebut.

Ketiga, sikap Golkar ini dikhawatirkan akan menjadi blunder politik partai ini dalam pemilu 2019. Publik khawatir Golkar akan ditinggal pemilihnya karena memimpin mengegolkan “perampasan hak rakyat.“ Pemilih akan mencatat Golkar sebagai partai yang mendukung perampasan hak politik mereka memilih pemimpin. Golkar akan menjadi common enemy, dan akan potensial di-bully publik luas dalam waktu dekat.

Keempat, isu menolak Perppu Pilkada Langsung oleh Munas Golkar Bali justru akan memberi peluang publik untuk medukung Munas Golkar yang lain (Agung Laksono dan kawan-kawan). Apalagi kubu Agung laksono menjanjikan akan membawa Golkar mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpin sendiri. Seandainya Munas Golkar versi Agung Laksono Januari 2015 nanti berhasil mendatangkan mayoritas pemilik suara Golkar, tak mustahil justru Golkar versi Agung Laksono ini yang lebih didukung publik.

Kelima, menurut publik isu penolakan Perppu Pilkada Langsung juga bisa merusak soliditas KMP karena partai Demokrat dan SBY merasa dikhianati dan dipermalukan secara terbuka. Jika partai Demokrat dan SBY marah dan menarik dukungan dari KMP apalagi jika bisa mengajak partai lainnya seperti PAN, maka KMP akan melemah dan tak mayoritas lagi di parlemen.

Tetap Digelar

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berpandangan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung masih bisa dilakukan, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 ditolak DPR. “Satu-satunya peraturan yang tersisa tentang Pilkada setelah Perppu dicabut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah,” kata staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Politik Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Jumat (5/12), menanggapi perdebatan yang terjadi jika perppu yang mengatur pilkada langsung benar-benar ditolak DPR.
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 adalah turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika UU itu sudah dicabut maka aturan turunannya masih berlaku.

Pada PP tersebut, pilkada masih dilaksanakan dengan sistem paket, yakni kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan. Selain itu waktu pelaksanaan pilkada antara satu provinsi dan provinsi lain tidak serentak.

Ketentuan ini berbeda dengan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung yang menyebut pilkada dilakukan secara serentak dan tidak satu paket. Artinya, yang dipilih langsung hanya kepala daerah. Sementara wakilnya ditunjuk kepala daerah terpilih tetapi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Zudan mengemukakan PP Nomor 6 Tahun 2005 tidak akan bisa digunakan apabila perppu masih ada karena terdapat beberapa poin yang bertentangan. Namun PP langsung bisa digunakan jika DPR menolak perppu tersebut. “Apabila KPU berani menggunakan itu, pilkada langsung bisa tetap berjalan,” ujarnya. (Suara Pembaruan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *