Jakarta, mediantt.com — Petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah meneken kesepakatan damai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2014.
Selain lima kesepakatan damai ditandatangani yang tertuang dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ada juga Tata Tertib (Tatib) DPR yang direvisi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, tatib DPR yang direvisi yakni pasal 60. Wewenang komisi DPR yang berlebihan dicabut.
Pasal 60 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib memang mencantumkan wewenang komisi di DPR yang sangat jauh, sampai meminta presiden memberikan sanksi kepada pejabat negara. “Pasal 60 yang akan direvisi, wewenang komisi DPR yang berlebihan dicabut,” sebut Novanto.
Bunyi pasal Tata Tertib DPR yang bakal direvisi adalah Pasal 60 ;
(1) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak Anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Selain Tatib DPR, KIH dan KMP juga sepakat akan merevisi sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 98 Ayat 6, 7, 8 UU MD3 akan dihapus.
Isi Kesepakatan
Kesepakatan damai dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah ditandatangani di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Penandatanganan dilakukan dua kali. Pertama, diteken oleh perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yaitu Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham dengan politisi Koalisi Merah Putih (KMP) dari PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Setelah itu, pimpinan DPR bersama dengan semua ketua fraksi menandatangani kesepakatan tersebut.
Berikut selengkapnya isi dokumen perdamaian KMP dan KIH di DPR beserta lima butir kesepakatannya:
Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara dan melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus terus bekerja secara produktif sesuai amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan Negara
Bahwa alinea Kedua Pembukaan UUD Negara Republk Indonesia Tahun 1945, cita-cita kemerdekaan adalah untuk mewujudkan Negara, Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur
Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesa Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga Negara memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD DPRD mengenai Sumpah anggota DPR RI, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014 huruf huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat serta menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Dalam menghadapi tantangan DPR RI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab konstitusionalnya memandang perlu segera mendorong Koalisi Merah Puth dan Koalisi Indonesia Hebat untuk membangun ikhtiar politik agar DPR RI dapat melaksanakan fungsinya secara efektif
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memohon Ridho Allah Tuhan yang maha kuasa, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersepakat dan setuju terhadap hal-hal sebagai berikut :1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan, sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal. 2.Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (alat kelengkapan dewan) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI
3 Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar DAN BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4 Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
5 Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini. (ind/jdz)