Tuntaskan Kasus PLS, Penyidik KPK Geledah Dinas P dan K NTT

by -121 views

Kupang, mediantt.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius ‘menggarap’ dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Buktinya, Senin (17/11) kemarin, sembilah penyidik KPK menggeledah Kantor Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT untuk menuntaskan dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 senilai Rp 70 miliar.

Pantauan media di Dinas Pdan K NTT, penggeledahan oleh penyidik KPK mendapat kawalan dari anggota Brimobda Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Kedatangan penyidik ke kantor tersebut sempat membuat para PNS disana terkejut.

Sembilan penyidik KPK yang diketuai Hedrik Kristian langsung memasuki ruang Bidang PLS dan memerintahkan seluruh PNS untuk menghentikan aktivitasnya, guna dilakukan penggeledahan.

KPK mendatangi kantor Dinas P dan K menggunakan empat unit kendaraan dengan membawa tiga koper besar, yang diduga diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu saat mengambilalih kasus dugaan korupsi itu. Penggeladahan ini diawasi aparat Brimob yang menjaga di setiap sudut kantor tersebut.

Setiap pegawai yang hendak masuk keluar digeledah oleh petugas yang berjaga. Bahkan puluhan wartawan yang hendak meliput penggeledahan itu pun dilarang masuk untuk meliput. Pintu bagian depan kantor itu dijaga aparat keamanan.

Kepala Bidang PLS Dinas P dan K NTT, Beni Wahon mengatakan, KPK datang untuk mencocokan dokumen dari KPK dan yang ada di bidangnya. “Seluruh handphone kami disita,” ujarnya.

Dijadwalkan, hari ini, Selasa, 18 November 2014, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini pemeriksaan dokumen. Besok pemeriksaan saksi,” katanya.

Informasi yang dihimpun media ini, penyidik KPK membawa berbagai dokumen dalam 3 koper termasuk tiga CPU yang dibawa dari salah satu ruangan. KPK akan berada di Kupang selama satu minggu dan berkantor di Polda NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K NTT, Sinun Petrus Manuk yang dihubungi pada kesempatan terpisah mengatakan, dirinya sudah mengetahui pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK.

“Saya masih tugas di Jakarta. Nanti malam baru kembali ke Kupang. Tadi ada staf yang melapor tentang penggeledahan itu. Saya hanya berpesan kepada mereka untuk kooperatif dan mendukung tugas penyidik,” pesan dia.

Ia mengakui, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana PLS tahun anggaran 2007, yang juga diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Dua Mantan Pejabat Tersangka

Sebelumnya juga diberitakan, KPK menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

Keduanya adalah JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007.

“Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” bunyi siaran pers KPK, Senin (17/11) .

Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara.

Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *