Mengapa Ada Uang Foto Copy Buku

by -264 views

Kejanggalan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kota Kupang kembali terungkap. Kali ini, orang tua wali murid mempertanyakan pungutan uang foto copy oleh pihak sekolah terhadap anak-anak.

MAMA N, salah satu orang tua wali murid polos menuturkan bahwa anaknya termasuk anak didik lainnya selalu dibebankan uang foto copy buku dari pihak sekolah. Padahal, menurut dia, seharusnya hal demikian sudah masuk dalam penganggaran Dana BOS.

“Kalau dikatakan bahawa dropping buku dari pemerintah pusat terlambat atau sekolah hanya diberikan satu master atau soft copy untuk diprint, maka hal itu tidak masuk akal. Sebab buku cetakannya sebenarnya ada dan masih dipahami jika buku-buku itu kurang dibandingkan keseluruhan jumlah murid yang ada,” katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, yang terjadi adalah semua anak diberikan buku cetakan aslinya, dan setelah difoto copy, buku cetakan aslinya dikembalikan lagi ke pihak sekolah. “Ini yang kita merasa ada yang tidak beres, makanya kita pertanyakan kepada pihak sekolah itu,” katanya.

 

Menanggapi keresahan orang tua wali murid ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Lulupoli ketika dikonfirmasi, Rabu pekan lalu menjelaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Permendiknas No 101 Tahun 2013 dan Permendiknas No 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendiknas No 101 Tahun 2013 mengenai pengelolaan Dana BOS, bahwa alokasi Dana BOS sesuai kebutuhan dan diperuntukan bagi 13 item pembelanjaan. Misalnya, sebut dia, membayar pajak, rekening listrik, telepon dan air, beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang tidak mampu, gaji guru honorer, penerimaan murid baru, penyusunan RPP dan silabus, serta pengadaan buku mata pelajaran dan alat peraga.

Sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah penggunaan untuk pembangunan fisik sekolah secara menyeluruh seperti pembangunan pagar atau gedung sekolah), kecuali untuk fisik sekolah khusus pemeliharaan seperti kebocoran kecil pada atap, dengan penanggung jawab utama adalah Kepala Sekolah dan dibantu Bendahara Utama.

Ia juga menjelaskan mengenai aliran Dana BOS. Menurutnya, Dana BOS merupakan produk APBN yang langsung diberikan kepada sekolah untuk SD berjumlah Rp 580.000 per kepala, SMP Rp 710.000 per kepala dan SMA Rp 1.000.000 per kepala. Dana itu ditransfer per Triwulan ke rekening sekolah bukan rekening Kepala Sekolah. Diberikan presentasi besaran berdasarkan alokasi sesuai kebutuhan oleh Tim Berkepentingan dari sekolah atau disebut RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) yang diajukan. Dimana untuk sekolah Negeri dan sekolah swasta diberikan sama (equal) di berbagai tingkatan pendidikan. “Sehingga untuk sekolah negeri tidak boleh ada sama sekali pungutan lainnya, sedangkan untuk sekolah swasta karena dibatasi oleh AD/ART urusan rumah tangga masing-masing lembaga, maka hanya diberikan himbauan berupa surat edaran agar pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak terlalu membebankan orang tua wali murid atau siswa,” terang Lulupoli.

Ditanya soal kewenangan kepala sekolah, ia mengatakan, kepala sekolah berperan penting sebagai pengguna anggaran. “Memang sangat sulit menjadi kepala sekolah karena adanya tugas tambahan mengenai manajemen finansial. Namun tidak benar bahwa anggaran Dana BOS dapat dikorupsi oleh kepala sekolah karena kepala sekolah diawasi oleh guru-guru yang lain,” katanya.

Adapun sosialisasi Juknis Dana BOS, sebut dia, dilakukan oleh unsur-unsur pendampingan dari pihak Kejaksaan, Inspektorat (pembukuan) dan Pemerintah (kebijakan manajerial). Tapi, ada kemungkinan celah bisa dimanfaatkan oknum sekolah untuk melakukan korupsi namun tergantung kepada pribadi mereka masing-masing

Ditanya lagi soal pengaduan orang tua wali murid mengenai pungutan sekolah berupa beban fotocopy buku kepada anak murid/siswa, ia menuturkan, hal tersebut disebabkan kondisi yang memang tidak dapat dihindari, yakni dropping buku yang terlambat dari pemerintah pusat. “Artinya sekolah hanya diberikan masternya/soft copy berupa CD untuk diprint. Kami berharap ke depan manajemen Dana BOS makin baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat dari program Dana BOS adalah membantu masyarakat dengan menurunkan angka putus sekolah. “Indikator yang dapat terlihat adalah mutu proses Kegiatan Belajar Mengajar dan output yang makin baik, seperti prosentasi rata-rata SMP 100 % untuk Kota Kupang,” katanya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *