KUPANG, mediantt.com – Warga Kota Kupang makin dimudahkan dalam segala urusan administrasi. Mall Pelayanan Publik Kota Kupang yang dikelolah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP).
Seperti disaksikan media di area car free day (CFD), Sabtu (22/11), puluhan warga Kota Kupang menyerbu loket Samsat pada Mall Pelayanan Publik Kota Kupang. Warga memanfaatkan waktu tax amnesti atau pengampunan denda yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Johan Toulasik, warga Oebufu Kupang mengaku jika pelayanan di loket Samsat saat CFD tidak ribet dan cepat. Selain memanfaatkan waktu luang sambil olah raga dan berakhir pekan, dia memberi apresiasi pada pendekatan pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Kupang lewat Mall Pelayanan Publik.
“Jujur saya tidak tahu ada pengampunan denda pajak. Tapi saat lewat saya dengar dari beberapa orang yang lagi antri dan saya gunakan moment yang ada. Sambil oleh raga kita bisa menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa perlu ke kantor Samsat lagi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Maya Ratu, warga Kelurahan Oepura yang juga membayar pajak kendaraan yang telah tertunda dua tahun. Dia bersyukur, tidak kena denda keterlambatan dan hanya membayar pokok pajak.
“Tadi keliling-keliling dan saya lihat ada mobil Samsat. banyak orang yang antri dan saya tanya-tanya. Kebetulan saya bawa dokumen yang dibutuhkan untuk bayar pajak jadi sekalian bayar. Lumayan cepat dan tidak pake lama,” ujarnya.
Petugas yang melayani di Mobil Samsat, Yanto, kepada media ini mengaku, sudah dua pekan ini, loket Samsat yang tergabung dalam Mall Pelayanan Publik Kota Kupang di Area Car Free Day mengalami peningkatan pengunjung yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini minggu ramai sekali. Minggu lalu juga ramai padahal ada hujan. Ada yang datang pakai mantel. Masyarakat benar-benar memanfaatkan moment pengampunan denda pajak atau tax amnesty yang diberikan Pemkot Kupang,” ujar Yanto.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan telah lewat masa bayar maka segera memanfaatkan waktu yang ada. Masa pengampunan denda pajak ini, sebut Yanto, hanya berlaku sepanjang bulan November 2025, sehingga tinggal satu pekan lagi waktu yang diberikan.
“Jadi bawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan. Nama harus sesuai BPKB. Bawa foto copy KTP dan BPKB asli atau foto copy. Kita urus tidak pake lama,” kata Yanto.
Bagi Warga Kota Kupang yang ingin memperpanjang SIM atau membayar pajak kendaraan, bisa mendatangi Mall Pelayanan Pubik (MPP) Kota Kupang pada setiap hari Sabtu. Selain berolahraga, anda bisa sekalian mengurus administrasi lain selain SIM dan Pajak Kendaraan.
“Setiap Sabtu pada acara Car Free Day (CFD), Mall Pelayanan Publik Kota Kupang ada di depan BI. bagi warga yang ingin perpanjang SIM atau bayar pajak kendaraan, bisa datang di MPP,” kata Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta, Kamis (21/11/2025).
Kehadiran Mall Pelayanan Publik di area CFD, ungkap Andre Otta, sapaan akrab Wildrian Andre Ronald Otta, yakni untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luar karena pekerja atau tugas lainnya.
“Jadi MPP ini hadir sebagai wujud nyata dari pendekatan pelayanan yang tanpa ribet serta cepat dan pasti beres. Motto kita adalah Bestie yang berrarti Beres dan Pasti. Jadi jangan sia-siakan waktu yang ada. Kita berolahraga sambil urus administrasi,” kata Andre Otta. (jdz)





