0leh Agustinus Marjo Orlianto Bani
Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
CHARLES-louis de Decondat, baron de la brede et de Montesquieu atau lebih dikenal dengan sebutan Montesquieu adalah pemikir Prancis yang hidup pada era pencerahan. Filsuf kelahiran Prancis ini lahir pada 18 Januari 1689 di la Brede, Prancis. Ia terpengaruh dengan pemikiran Thomas Hobbes, Rene Descartes, Aristoteles, jean bodin, cicero, dan polibios. Montesquieu terkenal dengan pemikiran tentang pemisahan kekuasaan atau lebih dikenal dengan trias politica. Istilah trias politica berasal dari Bahasa Yunani yang artinya “ tiga serangkai”.
Secara sederhana trias politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Konsep trias politika ini sebetulnya adalah sebuah idealisme yang mendefinisikan pemerintah yang berdaulat dalam suatu negara harus dibagi dalam dua atau lebih kekuasaan yang memiliki kekuatan yang sama untuk saling mengawasi demi menghindari sistem pemerintahan yang absolut. Secara historis konsep trias politica ini pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf asal Inggris sebagai reaksi protes atau perlawanan terhadap sistem pemerintahan monarki yang terjadi di Inggris. Ide ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “esprit des lois”. Konsep ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga jenis yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Mayoritas peradaban negara di dunia menerapkan sistem ini teristimewa negara-negara demokrasi yang memandang konsep ini dalam kapasitas kebebasan dan partisipasi publik sebagai ciri yang paling substansial dari sistem pemerintahan yang demokratis.
Montesquieu membagi kekuasaan ini dalam tiga jenis seperti yang telah diuraikan di atas yang beroriantasi pada kebebasan dan partisipasi rakyat dalam system pemerintahan menganut sistem demokrasi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Menurut Montesquieu, trias politica ini jika dilihat dalam konteks Indonesia meliputi:
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga ini dikepalai dan dipimpin oleh seorang raja atau presiden bersama para kabinetnya. Lembaga eksekutif ini tidak sebatas pada melaksanakan undang-undang tetapi bertanggung jawab dalam kebijakan dan keputusan pemerintah. Tugas yang paling utama dari lembaga eksekutif adalah menjalankan, melaksanakan undang-undang dan segala ketetapan lain yang telah disepakati bersama dengan lembaga legislatif. Badan ini diwajibkan dan dikontrol untuk menjalankan serta mengelola sistem jalannya pemerintah secara efektif dan bertanggung jawab penuh kepada lembaga legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan merumuskan undang-undang. Kekuasaan legislatif ini merepresentasikan kedaulatan rakyat artinya badan legislatif ini menunjukan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dalam konteks negara demokrasi seperti di Indonesia eksistensi badan legislatif ini juga menunjukan adanya partisipasi rakyat dalam putusan dan pengambilan kebijakan publik. Karena itu posisi legislatif dalam tubuh suatu negara memiliki kekuatan serta pengaruh yang lebih. Di Indonesia badan legislatif ini dikenal dengan DPR (dewan perwakilan rakyat) yang memiliki tugas membuat uu, membahas anggaran, dan mengawas jalannya pemerintahan.
Kekuasaan Yudikatif
Dalam sistem pemerintahan suatu negara kekuasaan yudikatif ini juga merupakan salah satu cabang kekuasaan yang tidak bisa dilepaspisahkan dari jalannya suatu sistem pemerintahan. Institusi ini memiliki posisi penting dalam menjaga prinsip keadilan dan kualitas supremasi hukum suatu negara. Dalam konteks Indonesia adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang menafsirkan hukum, undang-undang serta memberikan suatu putusan hukum yang sah dan mengikat. Domain lembaga ini memiliki jangkauan atau akses peradilan yang universal dalam suatu negara terhadap orang atau badan yang melanggar undang-undang serta memiliki otoritas yang besar melakukan peradilan politik. Kualitas hukum dan konstitusi benar-benar terjaga serta terpelihara dan berdaya mengikat dalam cengkraman lembaga ini. Artinya bahwa eksistensi lembaga yudikatif dengan kekuasaan yuridisnya akan memberikan suatu kepastian hukum bagi setiap warga negara dan lembaga negara lainnya.
Relevansi Trias Politica di Negara Indonesia
Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang menerapkan konsep trias politica. Negara Indonesia membagi sistem kekuasaan dalam tiga bagian yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi praktek kekuasaan yang sentralistik dan otoriter serta kekuasaan yang bersifat absolut karena hal ini akan merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan. Satu fenomena politis yang menjadi problematika di Indonesia adalah proses pencalonan capres dan cawapres untuk ikut serta dalam kontestasi elektoral 2024. Proses berjalannya kontestasi elektoral ini menjadi kontroversial jika ditinjau menggunakan perspektif trias politica.
Sacara umum orang Indonesia sadar dan tahu bahwa Indonesia menganut konsep trias politica. Namun jelas bahwa fakta yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa prinsip fungsi kontol antar lembaga tidak terjadi. Proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dan putusan MK meloloskan Gibran yang bertentangan dengan konstitusi menunjukan bahwa esensi trias politica sebagai instrumen penghubung dalam pengambilan keputusan publik kehilangan eksistensinya.
Kekurangan dari konsep trias politica ini jika dilihat dalam konteks Indonesia yang membagi kekuasaan dalam tiga bagian di mana secara khusus dalam badan legislatif orang yang duduk dalam kapasitas sebagai anggota DPR harus mengkuti jalur partai politik. Hal ini memungkinkan fungsi kontrol badan legislatif terhadap kedua badan lainnya menjadi lemah akibat bergerak di bawah tekanan kepentingan dan instruksi partai politik. Faktor inilah yang sebetulnya mereduksi kualitas substantif dari sistem trias politica yang diterapkan di Indonesia. Kekuatan kepentingan oligarkilah yang menunggangi proses jalan sistem pemerintahan di Indonesia. (***)