Tim Hukum Laporkan Pengrusakan APK Melki-Johni ke Bawaslu NTT, Fransisco Bessi: Bisa Dipidana

oleh -878 Dilihat

Tim Hukum Melki-Johni di Bawaslu NTT.

KUPANG, mediantt.com – Boleh jadi karena panik dan takut akan peluang Cagub Melki Laka Lena dqn Cawagub Johni Asadoma, untuk memenangkan Pilgub NTT makin kuat, ada tangan-tangan nakal dan jahat merusak alat peraga kampanye (APK) Melki-Johni di sejumlah titik strategis dalam Kota Kupang. Karena itu, Tim hukum Melki-Johni melaporkan perusakan tersebut ke Bawaslu NTT.

Laporan yang resmi dilayangkan pada Kamis (10/10/2024) siang ini, diterima langsung oleh staf pada kantor sekretariat Bawaslu NTT.

“Siang hari ini, kami datang ke Kantor Bawaslu Provinsi NTT untuk melaporkan perihal perusakan APK kami, paslon Cagub dan Cawagub nomor urut dua Bapak Melki Laka Lena dan Johni Asadoma,” kata Ketua Tim Hukum Melki-Johni Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H.,M.Kn kepada wartawan di Kantor Bawaslu NTT.

Dia menjelaskan, hampir semua APK Paslon Cagub Cawagub Melki-Johni di Kota Kupang dirusak, oleh oknum yang tidak dikenal. Perusakan APK ini dilakukan secara masif di Kota Kupang, tidak hanya di satu tempat tapi hampir di semua tempat.

“Kami baru melalukan pengaduan berupa surat dan juga bukti-bukti terkait dengan perusakan yang kami alami,” tutur Boby.

Boby berharap, agar seluruh masyarakat NTT terus menjalankan proses Pilkada NTT dengan prinsip politik riang gembira sesuai dengan apa yang selalu ditekankan oleh Cagub Cawagub NTT Melki Laka Lena dan Johni Asadoma.

“Kita mengharapkan bahwa situasi politik yang kondusif di NTT, itu yang kami minta. Sehingga tidak boleh ada lagi intimidasi seperti perusakan baliho APK paslon dan lain-lain,” tegasnya, mengingatkan.

Bisa Dipidana

Sementara itu, Tim hukum paslon Melki-Johni, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, mengingatkan bahwa perusakan baliho kampanye bisa dipidana.

“Ini ada unsur tindak pidananya,” kata Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, usai melaporkan tindakan perusakan APK Melki-Johni di Kantor Bawaslu NTT, Kamis (10/10/2024)

Dia menjelaskan, usai pihaknya melaporkan perusakan baliho Cagub Cawagub Melki-Johni, selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh sentra Gakumdu.

“Data-data itu akan ditelaah. Harus dipertajam, siapa yang melihat perusakan itu, lokasinya di mana, dan aturannya 7 hari pasca perusakan. Kejadiannya baru kemarin, sehingga kami tim hukum bergerak cepat untuk menyelesaikan hal ini,” terangnya.

Fransisco menegaskan, meski Komisioner Bawaslu Provinsi NTT tidak hadir, namun laporan tim hukum Melki-Johni sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.

“Harapan kami sebagai tim kuasa hukum, semoga bisa diproses dan bisa membuat efek jerah,” pungkas Fransisco Bessi. (ab/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *