Kupang, mediantt.com — Keputusan Pemerintah Pusat menambah anggaran bagi desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun dalam RAPBN Perubahan 2015 otomatis meningkatkan jumlah dana yang disalurkan ke setiap desa. Bila anggaran tersebut dibagi rata untuk sekitar 73.000 desa di Indonesia, berarti setiap desa mendapat dana sekitar Rp 270 juta. Khusus Provinsi NTT yang sejak 2010 menggulirkan program desa mandiri (Program Anggur Merah), tambahan dana tersebut bisa membuat setiap desa menerima dana Rp 500 juta setiap tahun.
Kepada wartawan, Senin (12/1/2015), Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, menjelaskan, penambahan anggaran buat desa juga akan meningkatkan dana yang disalurkan ke desa-desa di NTT. Dalam Program Anggur Merah, setiap desa mendapat dana Rp 250 juta per tahun. Jumlah tersebut tentu akan bertambah seiring peningkatan anggaran desa yang dialokasikan pemerintah pusat.
Menurutnya, pada 2015, Pemprov NTT telah menetapkan 589 desa yang tersebar di 21 kabupaten/kota menerima dana Anggur Merah. Dengan tambahan tersebut berarti hingga saat ini ada 2.069 dari 3.270 desa di NTT yang mendapat dana tersebut.
“Program Anggur Merah telah berhasil membangun ekonomi masyarakat NTT dari desa. Dana tersebut telah terbukti dapat mengubah pola kehidupan masyarakat NTT melalui peningkatan pendapatan ekonomi keluarga,” kata Frans.
Dana bantuan tersebut, lanjutnya, dikelola masyarakat bersama aparatur desa, sertadibantu satu orang tenaga pendamping.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTT, Wayan Darmawan menyatakan Gubernur Frans Lebu Raya menargetkan pada 2017 atau satu tahun sebelum masa jabatan periode keduanya berakhir, semua desa/kelurahan di NTT sudah menerima dana Anggur Merah.
“Jumlah desa/kelurahan di NTT sebanyak 3.270 desa. Untuk desa sasaran program Anggur Merah yang telah mendapat bantuan dana itu sebanyak 2.069 desa/kelurahan. Sisanya akan masuk dalam anggaran tahun 2016 dan 2017,” katanya.
Program Desa Mandiri Anggur Merah diluncurkan Frans Lebu Raya pada HUT ke-53 NTT pada 20 Desember 2010. Tujuannya membantu rakyat dengan memperkuat perekonomian keluarga. “Sejak dana tersebut mulai beredar di desa, banyak dampak positif yang dirasakan, seperti membuka lapangan kerja baru, ketersediaan pangan yang cukup, dan adanya kegiatan usaha di desa,” kata Wayan.
Tunggu Aturan
Sekretaris Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) NTT, Gili Yoseph, mengatakan, Pemprov NTT menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menambah dana desa dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20 triliun dalam RAPBN Perubahan 2015 yang telah diajukan ke DPR. Namun, sampai saat ini masih menunggu aturan yang terperinci tentang penggunaan dana desa.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas tentang pengelolaan dana. Kami telah melakukan sosialisasi tentang UU tentang Desa, termasuk soal dana desa dan kesiapan aparatur di desa menggunakan dana tersebut. Sebab sampai saat ini belum ada aturan yang jelas, dikhawatirkan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” jelas Gili.
Untuk menepis kekhawatiran tersebut, dalam sosialisasi muncul usulan agar penggunaan dana desa diaudit setiap tiga bulan.
Pihaknya berharap dana desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang di bidang kesehatan, pendidikan, pengairan, perikanan, pertanian, serta peternakan, sesuai kebutuhan masyarakat desa. (sp/hiro)