Tak Hadir Sidang Praperadilan BG, Ini Alasan KPK

oleh -56 Dilihat

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ditunda hingga Senin (9/2) mendatang. Penundaan itu disebabkan KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

KPK beralasan materi gugatan berubah dan baru diterima tiga hari sebelum sidang hari ini,Senin (2/2).

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, biro hukum tidak bisa hadir karena materi gugatan yang diajukan penggugat berubah. ”Sebenarnya pada 26 Januari lalu tim dari biro hukum sudah hadir, namun gugatan dicabut,” ujar Johan.

Gugatan kemudian dimasukkan lagi oleh penggugat dan materinya ada yang diubah. KPK pun mengaku baru menerima materi gugatan pada Kamis malam (29/1). Praktis, tim biro hukum hanya memiliki waktu satu hari (Jumat, 30/1) untuk mempelajari materi gugatan tersebut.

”Jadi, kami belum siap dengan bahan jawaban gugatan yang telah diubah itu,” kata alumnus Universitas Indonesia itu. Johan memastikan, tim biro hukum akan hadir dalam penjadwalan ulang sidang praperadilan pekan depan (9/2).

Seperti diketahui, Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Praperadilan itu yang dijadikan alasan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa menjabat presiden itu untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan di KPK.

Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum meminta kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menolak menghadiri panggilan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Ini sebagai bentuk protes atas ditolaknya kunjungan mereka ke Ketua KPK Abraham Samad.
“Kami sarankan kepada klien kami untuk tidak datang (ke KPK), ngapain,” ujar salah seorang kuasa hukum, Eggi Sujana di KPK, Senin 2 Februari 2015.
Sebelumnya, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mendatangi Gedung KPK untuk mempertanyakan perihal kasus yang tengah menjerat kliennya.
Namun keinginan tim pengacara itu untuk bertemu Pimpinan KPK tidak terlaksana, setelah Ketua KPK, Abraham Samad, menolak untuk bertemu. Tim pengacara BG itu terdiri dari Eggy Sudjana, Budi Nugroho, Bob Hasan dan Razman Arif Nasution itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka mengatakan bahwa maksud kedatangannya itu adalah untuk bertemu dengan pimpinan KPK, guna mempertanyakan perkara yang menjerat kliennya tersebut.
“Bahwa seorang yang ditersangkakan itu harus jelas apa yang menjadi dasar menjadi tersangkanya itu,” kata salah satu pengacara Budi Gunawan, Eggy Sudjana, di Gedung KPK.
Anggota Pekat lainnya, Budi Nugroho menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak tepat, lantaran KPK dinilai tidak mempunyai barang bukti yang signifikan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 51 KUHAP, maka kliennya berhak mendapat penjelasan dari KPK mengenai perkara yang disangkakan. Hal tersebut, lanjut dia, dibutuhkan untuk mempersiapkan pembelaan.
“Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan kepadanya,” kata Budi.
Tim dari Pekat terihat masuk ke Gedung KPK pada sekitar pukul 12.00 WIB, namun selang satu jam kemudian terlihat sudah beranjak keluar Gedung. Eggy menyebut bahwa mereka tidak dapat menemui Ketua KPK, Abraham Samad.
“Kita ini mewakili klien yang tidak hadir kemarin saat dipanggil KPK. Menurut KUHAP, pasal 51 bahwa kami harus mendapatkan kejelasan. Ini fakta hukum, kenapa ditolak, maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak,” ujar Eggy. (jp/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *