Paul Sinakai Saba dan Kuasa Hukumnya Alfons Ase.
LEWOLEBA, mediantt.com – Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata Paulus Sinakai Saba, S.Sos, M.Si, akhirnya melawan keputusan tidak adil atas dirinya. Jumat (24/9), ia telah resmi melayangkan keberatan kepada Bupati Eliaser Yentji Sunur. Sinakai mau menegaskan kepada Bupati bahwa ia tidak melanggar disiplin, tapi justru dia melaksanakan disiplin ASN ketika memimpin apel pada 24 Agustus 2020 lalu.
Surat bernomor 001/PSS/IX/2020 tertanggal 24 September yang diterima mediantt.com, Sabtu (26/9) malam itu, berperihal ‘Keberatan atas keputusan Bupati Lembata No 463/2020 tentang Pembebasan dari Jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada saudara Paulus Sinakai Saba’. Tembusan surat keberatan itu juga dikirim ke Wakil Bupati Thomas Langoday dan Sekda Paskalis Tapobali.
Point pertama, Sinakai menulis; laporan yang dilakukan oleh Apolonaris Mayan sebagai Kadis Budpar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 8 September 2020 dengan surat Nomor Disbudpar.556/203/IX/2020 atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas adalah laporan yang mengada-ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta dibuktikan perbuatan konkrit pelanggaran oleh Kadis Budpar sebagaimana yang dilaporkan.
Kedua, bahwa pelanggaran disiplin yang dilaporkan Apol Mayan itu menerangkan bahwa memimpin apel tanpa konfirmasi adalah sebuah kesengajaan sebagai upaya Sabotase kewenangan kadis. “Terhadap klarifikasi itu saya menyampaikan keberatan kepada bapak Bupati bahwa Perbup Lembata No 7 Tahun 2014 tentang Disiplin kerja PNS di lingkup Pemkab Lembata jo Perbup No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup No 7 Tahun 2014, menyebutkan; huruf a “wajib mengikuti apel harian, apel kesadaran dan apel peringatan hari besar lainnya. Huruf b. “Wajib datang melakasanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Pasal 3 ayat (2): jam masuk kerja pukul 08.00 Wita, maka “Ketika jam 08.00 Wita kadis belum hadir, saya sebagai Sekretaris Dinas memimpin apel pada tanggal 24 Agustus 2020, sesungguhnya saya MELAKSANAKAN DISIPLIN PNS BUKAN MELANGGAR DISIPLIN sebagaimana yang dilaporkan kadis.
Sebab, sekretaris dinas bertindak memimpin apel itu sesuai dengan surat penunjukan sebagai Plh Kadis Budpar No Disbudpar.800/194/VIII/2020 tanggal 25 Agustus oleh Kadis, terhitung sejak 25 Agustus sampai dengan kembalinya kadis dalam penugasan di luar Lembata. Kadis baru kembali pada 7 September dan tanpa alasan membubarkan apel saat sedang pembacaan teks Pancasila sila kelima.
Karena alasan-alasan itu, mantan Camat Wulandoni ini mohon kepada Bupati Lembata agar (1) membatalkan keputusan bupati No 463 Tahun 2020 tentang pembebasan dari jabatan Sekdis Budpar kepada dirinya. (2) merehabilitasi nama baiknya sebagai ASN dengan menempatkan kembali dalam jabatan seperti sebelum adanya keputusan bupati Lembata No 463 Tahun 2020. (3) memeriksa kepala dinas budpar apol mayan dan tim pemeriksa.
Informasi terakhir yang diperoleh, Paul Sinakai sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Alfons Ase, untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang. “Saya sudah konsultasi dengan Kuasa Hukum dan siap ke PTUN,” kata Sinakai singkat, ketika dikonfirmasi. (jdz)