Kalabahi, mediantt.com — Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Alor menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Yustinus Mau (49) dengan tersangka YH (20) di markas Polres Alor, Selasa (24/2/15). Reka ulang ini terdiri dari 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan empat orang saksi, sedangkan korban diperankan oleh salah seorang anggota polisi.
Reka ulang tidak bisa dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Baru, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, karena pertimbangan faktor keamanan dan kenyamanan tersangka. Adegan reka ulang ini dilakukan mulai dari tersangka tiba di TKP dan melepaskan busur anak panah ke arah korban Yustinus Mau. Saat kejadian, Yustinus Mau berada di dalam mobil milik mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th. Pally.
Pantaun media ini, reka ulang dijaga ketat puluhan anggota Polres Alor dengan menutup akses jalan masuk ke Polres Alor. Reka ulang ini juga menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi yang memboncengi tersangka ke TKP. Hadir juga jaksa dan pengacara tersangka.
Dalam reka ulang itu, setelah tiba di TKP dengan sepeda motor, tersangka melihat sejumlah busur anak panah. Di TKP itu sudah ditunggu sejumlah saksi. Awalnya, tersangka telah tiba di TKP, namun dipanggil pulang oleh kakaknya, tapi korban kembali ke TKP dengan diboncengi salah satu saksi.
Setelah melihat busur anak panah, tersangka mengambilnya dan sempat bermain-main sambil menarik busur. Tak lama berselang, salah seorang saksi berteriak bahwa ada mobil yang datang. Seketika tersangka melepaskan busur anak panah ke arah mobil dan menembus leher korban, Yustinus Mau.
Kapolres Alor, AKBP I Made Sugawa mengatakan, rekonstruksi di Mapolres Alor atas saran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi karena faktor keamanan dan kenyaman tersangka. Selain itu, reka ulang di Mapolres Alor lebih memberikan keleluasaan dan kebebasan kepada tersangka untuk memerankan adegannya.
Kasat Reskrim Polres Alor, Jamaluddin,SH kepada wartawan mengatakan, reka ulang tersebut terdiri atas 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan sejumlah saksi, termasuk korban yang diperankan oleh anggota polisi. “Reka ulang ini untuk melengkapi berita acara pemerikasan (BAP),” ujarnya.
Sesuai petunjuk kejaksaan, sebut Jamaluddin, penyidik harus melakukan reka ulang untuk melengkapi BAP. “Sesuai permintaan jaksa kita harus lengkapi BAP dengan melakukan rekonstruksi. Saat rekonstruksi jaksa juga hadir dan pengacara juga dampingi tersangka,” tandas Jamaluddin.
Ia menuturkan, setelah reka ulang, penyidik akan melengkapi berkas dan menyerahkan BAP bersama tersangka ke kejaksaan. “Setelah ini akan kita lengkapi berkas dan kita serahkan ke jaksa bersama tersangka. Tersangka kita sudah kembalikan ke Lapas Kalabahi,” ujarnya.
Yustinus Mau (49) adalah seorang aktifis yang tewas tertembus anak panah di bagian leher sebelah kanan dalam perjalanan pulang dari Sawa Lama ke Moepaly, Rabu (7/1/2015) lalu, sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban bersama empat kerabat lainnya termasuk mantan Bupati Alor, Simeon Th.Pally, melintasi wilayah kampung baru. Saat itu, korban tertembus anak panah dari tersangka YH.
Dalam perjalanan pulang dari Sawa Lama, korban bersama empat orang lainnya menumpang mobil milik mantan Bupati Alor, Simeon Th.Pally, dengan nomor polisi L.2345 ED. Pada saat di kampung baru, mobil tersebut sempat berhenti untuk menurunkan salah seorang penumpang, Paul Lalang. Setelah itu mobil berjalan beberapa meter, korban merasa terkena lempar, namun beberapa saat kemudian korban bersimbah darah dan dilarikan ke UGD RSUD Kalabahi, namun korban meninggal dunia di UGD.
Dalam tempo 36 jam, tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Alor berhasil menangkap Yakobus Hinakai, pelaku pembunuhan Yustinus Mau. Terungkapnya pelaku pembunuhan ini, setelah polisi secara marathon memeriksa 15 orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). (joka)
Ket Foto : Kasat Reskrim Polres Alor, Jamaluddin,SH