Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK (baju putih), dan Kasubdit Penmas Kompol. Samuel Koehuan.
KUPANG – Desakan publik Lembata terutama aktifis mahasiswa di Kupang agar Penyidik Tipikor Polda NTT menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain di Pulau AWololong, Kabupaten Lembata, akhirnya jadi terang.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH, dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara (kontraktor pelaksana), Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra,SIK, didampingi Kasubdit Penmas Polda NTT, Kompol. Samuel Koehuan, kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (21/12/20) siang.
AKP Budi menjelaskan, dalam kasus ini negera dirugikan sebesar Rp 1.446.891.718,27. Nilai kerugian ini sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhidungan kerugian negara.
Gelar penetapan tersangka telah dilakukan sejak 17 Desember 2020, dan baru diumumkan hari ini Senin 21 Desember 2020. “Dua tersangka, yakni saudara Silvester Samun, SH, dan saudara Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE,” ujar Budi.
Menurut Budi, para tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. (sgp/jk)