Pemprov NTT Banding, Pembangunan RS Pusat di Manulai Jalan Terus!

by -12 Views

Dr. Zeth Sony Libing

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi NTT kalah dalam sidang sengketa tanah untuk pembangunan RSU Pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Tapi Pemprov tetap melanjutkan pembangunan RS UPT Vertikal itu. Sebab, di obyek tanah yang sama itu, Pemprov pernah menang kasasi. Dan, saat ini pun Pemprov mengajukan banding atas putusan itu.

Kepada wartawan Jumat (25/6), Kepala Badan Aset Daerah NTT, Dr. Zeth Sony Libing dalam jumpa pers menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang dan akan melanjutkan proses pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut hingga selesai.

“Alasan Pemprov NTT nyatakan banding ialah karena Pemprov NTT hingga saat ini masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang inkrah. Objek yang sama dan orang yang sama berperkara dengan Pemprov NTT dan Pemprov NTT menang di Pengadilan Tinggi dan Kasasi (Mahkamah Agung, red),” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Limau (Yohanes Limau/penggugat, red), Biante Singh meminta Pemprov NTT menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RS UPT Vertikal) di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan sebagian Gugatan Keluarga Limau terhadap Pemprov NTT.

Namun Pemprov NTT tetap ngotot meneruskan pembangunan rumahsakit tersebut.

Menurut Sony Libing, ternyata objek yang sama digugat orang yang sama dan ternyata di Pengadilan Negeri dinyatakan kalah. “Karena itu kami telah menyatakan banding. Kami menguji keputusan hakim itu di Pengadilan Banding (Pengadilan Tinggi, red). Itu biasa dalam proses peradilan. Kan masih ada banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan itu belum inkrah,” tandas Libing.

Karena belum inkrah, lanjut dia, maka pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang tetap dilanjutkan. “Rumah sakit yang sementara dibangun di atas tanah tersebut adalah proyek strategis nasional. Ini juga merupakan RS terbesar nomor dua di Indonesia, Rumah Sakit terbesar di Indonesia Tengah dan Indonesia bagian Timur, dan Rumah Sakit Pusat yang mana Presiden Jokowi minta agar membangun rumah sakit yang sama di NTT, Maluku, dan Papua. Di Maluku sudah di resmikan, sedangkan di NTT dan Papua belum di resmikan,” jelas dia.

Sony Libing menambahkan, bahwa rumah sakit yang dibangun tersebut akan menampung 1.500 hingga 2000 orang tenaga kerja. “Di saat masa pandemi ini, banyak anak-anak kita kehilangan pekerjaan mereka. Karena itu, demi kepentingan publik, demi asas manfaat, demi keadilan, pemerintah mengambil sikap tetap banding ke tingkat pengadilan tinggi,” imbuhnya.

Pemorov NTT, lanjut Libing, juga menolak amar putusan Pengadilan Negeri Kupang yang meminta Pemprov NTT menghentikan semua aktifitas pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut. Alasanya, perkarah ini belum ingkrah dan pembangunan Rumah Sakit tersebut demi kepentingan publik sehingga tetap harus dibangun.

“Asas manfaat dan kepentingan publik lebih diutamakan, maka pemerintah provinsi tetap membangun. Pembangunan rumah sakit itu harus tetap berjalan dan proses hukum pun tetap berjalan,” tegasnya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *