KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, turun langsung memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang, Senin (15/12).
Didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, Sekda memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry di sela-sela pemantauan.
Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda diterima HR Manager Hotel Sahid Timore, Ida Ully, yang menjelaskan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.
Sekda Kota Kupang mengapresiasi kepatuhan manajemen hotel dalam memenuhi hak pekerja. “Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan saat rombongan mengunjungi UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang perusahaan tersebut telah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan melakukan pemantauan di MPM Motor Kuanino. Hingga kunjungan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa batas waktu pembayaran THR masih tersedia, namun memberikan peringatan keras kepada pimpinan perusahaan.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegas Jeffry.
Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerjanya.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kota Kupang patuh terhadap aturan. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Melalui pemantauan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan. (ans/jdz)
