KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang bertindak bijak terhadap aset-aset milik negara. Buktinya, semua pejabat Pemkot bersama pimpinan DPRD menandatangani (teken) pakta integritas penyerahan aset milik negara/daerah Tingkat Pemerintah Kota Kupang. Poin utama adalah pejabat wajib mengembalikan semua aset milik negara dan daerah yang digunakannya saat menjabat ketika pensiun nanti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota akan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap upaya Pemkot menertibkan aset daerah, yang disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin (21/6) lalu.
Acara penandatanganan pakta integritas berlangsung di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (23/6), diikuti oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S,Sos, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang. Dan disaksikan langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria.
Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan dukungan lewat pakta integritas ini. Menurutnya, kehadiran KPK bukan untuk mencari kesalahan Pemkot Kupang tapi justru mendorong agar jajaran Pemkot Kupang bisa bekerja lebih baik dan aset-asetnya bisa tercatat dengan baik.
“Penandatanganan pakta integritas ini menjadi tanggung jawab moril bersama. Di dalamnya ada pasal-pasal yang mengikat kita, kalau nanti tidak kembalikan, maka akan ditarik oleh Badan Aset,” tegasnya.
Diakuinya pada pengalaman sebelumnya aset dibawa oleh pejabat yang sudah pensiun atau pindah jabatan. Ada juga pejabat yang mau pensiun mengajukan permohonan untuk meminjam kendaraan dinas. Saat ini untuk penertiban aset, Pemkot Kupang sudah bersurat untuk menarik kembali semua aset tersebut. “Kalau semua kendaraan bisa dikumpul kembali dan dicatat oleh Badan Aset, maka administrasi kita bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Wali Kota Kupang juga berencana akan menghidupkan kembali tim sertifikasi aset. Tim ini akan bertugas mensertifikati aset-aset milik Pemkot Kupang. Diharapkan pada tahun mendatang aset Pemkot Kupang akan bertambah dengan tanah-tanah yang sudah bersertifikat.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria berterima kasih kepada Wali Kota Kupang dan pimpinan DPRD dan seluruh jajaran Pemkot Kupang yang telah bersedia menandatangani pakta intgeritas aset ini. Diakuinya berdasarkan pengalaman di daerah lain, banyak kendaraan dan rumah milik negara yang dikuasai oleh pejabat hingga pensiun. Akibatnya harus pengadaan lagi. Sementara di sisi lain, negara sedang mengalami kesulitan anggaran, berulang kali dilakukan refocusing karena covid yang belum diketahui kapan berakhir. Karena itu perlu ada upaya untuk menyelamatkan aset negara atau daerah.
Dia juga menyarankan agar jika pemerintah kesulitan melakukan penagihan, bisa menempuh jalur penegakan hukum atau diberitakan lewat media massa. Sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. “Harus sampai ke sana (penegakan hukum). Kalau cuma tagih normatif saja percuma, negara harus hadir. Kalau bicara tentang aturan, maka pimpinan harus jadi contoh,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos memberikan apresiasi kepada Pemkot Kupang atas penandatanganan pakta integritas aset bekerja sama dengan KPK. Menurutnya, penertiban aset ini juga sudah menjadi kerinduannya selama ini dan sudah sering disampaikan kepada Pemkot Kupang. Dia berharap agar dengan pakta integritas ini upaya pendataan aset yang baik bisa lebih gesit lagi.
Yeskiel juga menyampaikan sudah bersepakat dengan dua Wakil Ketua DPRD untuk mengembalikan aset berupa kendaraan dinas dan rumah jabatan milik mereka. Selain karena biaya operasional yang tinggi, khusus mengenai rumah jabatan menurutnya bisa dimanfaatkan sebagai kantor bagi kantor-kantor pemerintahan yang belum layak.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang yang berperan dalam pengawasan pada kesempatan tersebut minta agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pengalihan aset pada saat akhir masa jabatan. Selain itu Wawali juga minta agar semua pimpinan perangkat daerah memperhatikan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di tempat tugasnya masing-masing. Kepada para pimpinan perangkat daerah, Wawali juga minta agar saat serah terima jabatan ketika dipindah tugas atau pensiun, dilakukan juga serah terima mobil dinas beserta STNK dan supir.
Usai penandatanganan pakta integritas, tim KPK bersama Wakil Walikota Hermanus Man melakukan penertiban wajib pajak, untuk wajib pajak yang berada di bawah binaan Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Sasaran kali ini adalah para wajib pajak yang memiliki tunggakan besar. Petugas menempelkan poster bertuliskan; ‘Pemberitahuan, tempat ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’ di tempat obyek pajak tersebut. Untuk pajak restoran dilakukan di dua titik, yaitu di Resto Kelapa di wilayah Kelapa Lima dan Bread Bakery di Bandara El Tari. Sementara untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dilakukan di dua titik yaitu Imperial World dan TransMart.
Turut dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr I Wayan Ari Wijana, Plt Inspektorat Daerah Kota Kupang, Nuri Soengkono dan dari Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zeth Sony Libing.
Selain memberikan edukasi pada wajib pajak yang berada di bawah binaan Pemkot Kupang, tim juga berkesempatan melakukan penertiban pada dua aset milik Pemprov NTT di wilayah Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Liliba. (ans/st)