NTT Tertekan Batas 30 Persen APBD, Gubernur Minta Diskresi Tiga Menteri untuk Relaksasi

oleh -70 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Gubernur Melki Laka Lena menegaskan, solusi harus ditemukan tanpa mengorbankan nasib aparatur.

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3) malam itu dipimpin langsung Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT.

Kehadiran pemerintah pusat dipimpin Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang ditugaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pendampingan dan asistensi. Dari BKN, Kepala Penilaian Kompetensi ASN Mohammad Ridwan mengikuti rapat secara daring, sementara Kementerian Keuangan diwakili Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah DJPK, Adriyanto.

Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi atas tantangan penerapan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa seluruh daerah di NTT saat ini masih berada di atas ambang batas tersebut. “Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti urgensi kepastian kebijakan, mengingat pemerintah daerah harus segera menyusun perencanaan keuangan tahun 2027. Di sisi lain, terdapat kewajiban alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen yang harus diakomodasi secara cermat.

Wakil Gubernur Johni Asadoma mengapresiasi kehadiran para kepala daerah yang aktif membawa aspirasi dari wilayah masing-masing.
“Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Di sisi pemerintah pusat, Agus Fatoni menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan dan mencari solusi bersama.

Ia menjelaskan, Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 membuka ruang penyesuaian kebijakan melalui koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB.

“Pemerintah pusat memahami kondisi daerah tidak mudah. Kita mencari solusi yang tetap menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik,” kata Agus.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah memaparkan kondisi riil di wilayah masing-masing. Sebagian besar daerah di NTT mencatat belanja pegawai di atas 40 persen, bahkan ada yang melampaui 50 persen, dengan kapasitas fiskal terbatas dan PAD yang masih rendah.

Mereka pun mengusulkan relaksasi atau fleksibilitas penerapan batas belanja pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, wilayah 3T, serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.

Sejumlah usulan strategis juga mengemuka, antara lain penyesuaian batas belanja pegawai agar lebih realistis, dukungan pembiayaan gaji ASN khususnya PPPK, peningkatan fleksibilitas Dana Alokasi Khusus (DAK), penyederhanaan perizinan sektor potensial, serta kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Menanggapi hal itu, pemerintah pusat menawarkan dua pendekatan utama, yakni pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah.
Optimalisasi PAD menjadi fokus, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, digitalisasi sistem pendapatan, penguatan BUMD, serta pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Menutup rapat, Gubernur Melki menyatakan pemerintah daerah akan menunggu hasil koordinasi lanjutan tiga kementerian terkait kemungkinan relaksasi kebijakan.

“Tidak perlu perubahan undang-undang. Cukup dengan diskresi tiga menteri agar implementasi kebijakan bisa disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov NTT bersama seluruh kabupaten/kota akan terus mengoptimalkan PAD dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur mengungkapkan rencana konsultasi ke Jakarta bersama para kepala daerah usai Paskah. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke NTT pada 2 April 2026 untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur maupun masyarakat. (oan/jdz)