JAKARTA – KPK akhirnya “menyerah” dan tidak mengambil jalan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. KPK memilih melimpahkan perkara korupsi BG ke Kejaksaan Agung.
Langkah KPK juga sekaligus melaksanakan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melanjutkan penyidikan kasus BG. Seusai rapat koordinasi di gedung KPK, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan, keputusan itu diambil mengacu pada undang-undang yang menyebutkan KPK tidak dapat menghentikan penyidikan perkara (SP3).
“Hakim meyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Oleh karena itu, penanganannya harus ditinjau kembali. Dan KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di KPK, Senin (2/3/2015).
Dia menambahkan, KPK segera menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan kepada Kejagung. “Dengan disertai catatan KPK bahwa nampaknya kepolisian pun sudah pernah menangani kasus yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, Wakapolri Badrodin Haiti yang kini menjadi calon Kapolri menyambut baik keputusan KPK melimpahkan kasus BG pada Kejagung. Dia menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi dengan Kejakgung terkait dengan berkas penyelidikan kasus BG. “Kami lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan Kejaksaan akan berkoordinasi soal berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK,” tuturnya.
Di sisi lain, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membantah anggapan pelimpahan kasus BG ke Kejakgung merupakan sinyal bahwa komisi antirasuah menyerah. Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dan disepakati kelima pimpinan. “Jangan diartikan kami menyerah begitu saja,” kata dia.
Dia menambahkan, keputusan pelimpahan kasus tersebut telah dipikirkan secara matang dan sesuai dengan norma hukum. “Jadi hormati keputusan yang telah diambil itu,” tuturnya.
Johan juga mengatakan, KPK pernah melimpahkan kasus ke Kejagung. Yakni, kasus yang melibatkan orang yang bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Hal itu terkait dengan pernyataan hakim Sarpin Rizaldi yang menyebut BG bukanlah penyelenggara negara.
Jaksa Agung HM. Prasetyo juga menyatakan, tidak perlu ada kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. “Penetapan dan penyidikan tersangka BG oleh KPK dinilai tidak sah. Itu yang harus dijadikan kajian,” tegasnya. (jp/jdz)