Komisi II DPRD Perjuangkan Nasib 13 Buruh Yang Ditelantarkan Dolog Belu

oleh -91 Dilihat

Anggota Komisi II DPRD Belu pose bersama Kadis Nakertrans dan Koperasi NTT. 

KUPANG, mediantt.com – Komisi II DPRS Belu memberi atensi penuh atas kasus yang dialami 13 buruh panggul yang selama ini bekerja di Dolog Belu. Karena itu, setelah menerima pengaduan dari para korban, Komisi II langsung berkordinasi dengan Kepala Dinas Nakertrans dan Koperasi NTT di Kupang.

“Setelah menerima pengaduan dari para buruh panggul itu, kami (Komisi II) membahas masalah ini bersama Kadia Nakertrans dan Koperasi NTT. kita mencqeo aokuai ataa naaob 13 buruh yang selama ini mengabdi di Dolog Belu,” kata Ketua Komisi II DPRD Belu dari Fraksi Partai Golkar, Theodorus F. Seran Tefa kepada mediantt.com, Jumat (26/3).

Dia menjelaskan, jumlah buruh panggul yang bekerja di Dolog Belu sebanyak 13 orang. ‘Diantara 13 orang itu, ada yang sudah mengabdi 34 dan 36 tahun. Atas nasib mereka ini, komisi II merasa terpanggil dan prihatin atas perlakuan tidak adil dari Dolog Belu,” katanya.

Perlakuan tidak adil itu, jelas dia, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan kontrak kerja. “Tapi ternyata dalam pelaksanannya, Dolog tidak melakukan kontrak kerja yang resmi bersama para buruh panggul itu,” tegas Theo Seran.

Karena itu, diantara para buruh panggul itu, ada yang sudah belasan tahun, ada yang sampai 36 tahun. “Perlakuan tidak adil ini, berdampak pada kesejahteraan mereka yang sangat memprihatinkan, karena tidak diupah secara layak. Artinya, tidak berdampak positif bagi masa depan mereka,” ujar politisi Golkar ini.

Sebab, sebut dia, jumlah penghasilan yang mereka terima per bulan rata-rata Rp 400 ribu. “Bagi kami ini jumlah yang sangat tidak sesuai dengan kebutuhan rumah tangga mereka,” katanya.

Dengan penghasilan ini, menurut dia, sangat tidak mungkin untuk membiayai makan minum, kesehatan bahkan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. “Dolog tidak memperhatikan kesejahteraan mereka terutama jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS Tenaga Kerja. Artinya, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan lain sebagainya tidak diperhatikan. Ketika mereka mengalami kecelakaan dan sakit, mereka secara mandiri membiayai dengan penghasilan yang diterima. Ini yang menjadi perhatian kami dan ini kami anggap ini persoalan serius yang harus dipejuangkan,” papar Theo.

Karena itu, sambubg dia, Fraksi Golkar selalu di depan memperjuangkan nasib para buruh panggul di Dolog ini, karena memang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di mana setiap penerima kerja paling lambat 2 tahun itu masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Tetapi ketika masuk tahun ketiga mereka harus sudah menjadi pegawai tetap dengan segala hak dan kewajiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau Dolog taat aturan maka tidak akan terjadi seperti yang dialami 13 buruh panggul itu. Pasti kesejahteraan mereka diperhatikan. “Saya harap ke depan tidak terjadi lagi. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan BUMN tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan di negara ini. Tapi justru mengabaikan, malah lebih buruk dari perusahaan swasta. Kita akan terus berjuang agar ada keadilan bagi nasib mereka,” tegas Theo Seran, mengingatkan. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *