KUPANG, mediantt.com – Komisi Informasi (KIP) Provinsi NTT memperkuat pemahaman wartawan soal hak atas informasi publik. Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik digelar di Aula Infokom Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026), dengan 60 wartawan Kota Kupang.
Ketua KIP NTT Germanus Atawuwur menegaskan, informasi publik adalah hak dasar warga, bukan milik pemerintah.
“Informasi publik bukan milik badan publik, melainkan hak masyarakat yang dijamin hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, UU KIP lahir dari amanat Pasal 28F UUD 1945 dan menjadi fondasi pemerintahan transparan dan akuntabel. Keterbukaan penting agar masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.
“Semakin terbuka penyelenggaraan negara, semakin besar peluang terciptanya pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.
Germanus menilai, pers adalah mitra strategis KIP. “Kenapa wartawan? Karena pers adalah pilar demokrasi dan garda terdepan dalam memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya.
Pemahaman UU KIP diharapkan membantu wartawan bekerja lebih profesional dan memahami mekanisme memperoleh informasi dari badan publik.
Ketua Panitia Megasari Aklis menyebut kegiatan ini momentum penting. Selama 7 tahun KIP NTT berdiri, baru tahun ini bisa gelar sosialisasi khusus bersama wartawan.
“Selama tujuh tahun KIP berdiri, kegiatan bersama wartawan baru bisa dilaksanakan,” ujarnya. Hal ini berkat dukungan anggaran dari Pemprov NTT.
Tujuannya bukan hanya paham regulasi, tapi memperkuat kapasitas jurnalistik. “Bagaimana memperkuat kapasitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” katanya.
Ia berharap, ini jadi awal hubungan konstruktif antara KIP, badan publik, dan pers untuk mendorong budaya transparansi di NTT. Dengan begitu pers bisa jalankan fungsi kontrol sosial lebih kuat dan bantu masyarakat dapat informasi yang akurat dan akuntabel.
Sesi pertama diisi materi “Peran Pers NTT Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik” oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KIP NTT, Yosef Kolo. (jdz)
