Kupang, mediantt.com — Kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2007 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 37, 5 juta, kini memulai babak baru. Pasalnya, Pra Peradilan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ba’a.
Dalam putusan pra peradilan itu majelis hakim PN Ba’a mengabulkannya dengan mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a tidak sah dan nama Bupati Rote Ndao harus dibersihkan dari sebelumnya.
Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar kepada wartawan, Senin (30/11/2015) mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ba’a masih menunggu petunjuk dari Kejati NTT.
Untuk itu,, katanya, pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk secara tertulis dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John W. Purba, SH, MH.
“Sampai sekarang kami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ba’a masih menunggu petunjuk secara tertulis dari pimpinan tertinggi yakni Kajati NTT, “ ungkap Yanuar.
Ditanya apakah petunjuk tertulis itu berupa Sprindik baru untuk dilakukan penyilidikan baru oleh Kejari Ba’a terhadap kasus itu, Yanuar mengatakan untuk itu saat ini belum bisa dipastikan apakah petunjuk tertulis itu seperti itu atau tidak, pasalnya Kejari Ba’a belum juga menerima petunjuk itu.
“Saya tidak bisa pastikan itu petunjuk tertulisnya seperti itu atau tidak tapi kalau biasanya kalau udah gitu langkah yang di ambil adalah Sprindik baru. Tapi saya tidak pastikan petunjuknya seperti itu atau tidak karena saya belum juga tahu apa petunjuknya, “ terang Yanuar.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao tahun 2007, yang merugikan Negara Rp 37, 5 juta, belum berakhir. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a kini tinggal menunggu perintah tertulis dari Kajati NTT, John. W. Purba.
Kajari Ba’a, Agus Sahat Lumban Gaol, SH yang didampingi Kasi Pidsus,Yanuar dan Kasi Pidum, Marthin kepada wartawan, Jumat (27/11/2015) mengatakan, kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao, belum sepeenuhnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Ba’a.
Sebab, sebut dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a kini tinggal menunggu petunjuk tertulis dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba, , sehingga dirinya belum memastikan kasus itu sudah berakhir atau tidak.
“Saya tegaskan kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao belum berakhir meskipun dalam Pra Peradilan Kejari Ba’a kalah, karena Pra Peradilan pemohon yakni Bupati Rote Ndao diterima oleh PN Ba’a, “ tegas Agus.
Dijelaskan Agus, saat ini dirinya telah memberitahukan kepada pimpinan Kejati NTT, bahwa Pra Peradilan pemohon yakni Bupati Rote Ndao telah diterima oleh PN Ba’a, sekaligus meminta petunjuk dari Kejati NTT dalam kasus itu.
Menurutnya, dalam kasus itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Ba’a tinggal menunggu perintah secara tertulis dari Kejati NTT untuk bersikap. Namun, secara pasti bahwa kasus itu belum berakhir dengan Pra Peradilan yang diterima PN Ba’a beberapa waktu lalu.
“Lagi-lagi saya tegaskan bahwa kasus itu belum berakhir. Saya sudah laporkan dan tinggal menunggu perintah secara tertulis dari Kajati NTT untuk mengambil sikap, “ tegasnya.
Ketika ditanya apakah petunjuk tertulis itu berupa menerbitkan Sprindik baru, Agus mengatakan untuk saat itu dirinya belum bisa menjawab hal itu. Pasalnya, petunjuk secara tertulis belum juga didapatkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Petunjuk tersebut, tambahnya, masih bersifat rahasia oleh Kejati NTT. (che)
Foto : Bupati Rote Ndao, Lens Haning.