Kartu Vaksin untuk Akses Pelayanan Publik  

by -13 Views

Ilustrasi

PEMERINTAH sedang merencanakan pembuatan kartu vaksin covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum. Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kartu vaksin covid-19 sebagai syarat mengakses tempat umum patut didukung. Tujuannya semua orang bersedia mengikuti program vaksinasi-19 sehingga tercipta kekebalan komunitas.

Pertimbangan utama ialah kenyamanan bersama. Tentu ada rasa nyaman jika berada pada lingkungan yang telah divaksinasi.

Meski demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang, jenis layanan publik apa saja yang perlu menunjukkan kartu vaksinasi. Pelayanan publik esensial hendaknya dikecualikan, misalnya rumah sakit tidak perlu memakai syarat kartu vaksin.

Syarat mengakses tempat umum yang dikaitkan dengan kartu vaksinasi-19 hendaknya diberlakukan secara nasional. Selama ini masih berlaku secara parsial. Misalnya, syarat perjalanan udara, laut, dan darat di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai salah satu syarat berkegiatan di Jakarta.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata. Kebijakan itu berlaku untuk pelaku usaha dan pengunjung, antara lain di bidang perhotelan, restoran, rumah makan, dan sejenisnya serta salon dan tukang pangkas rambut pada lokasi tersendiri.

Kartu vaksin sebagai syarat berkegiatan di ruang publik dan pelayanan umum hendaknya berlaku sama untuk seluruh daerah. Akan tetapi, sebelum itu dilakukan, pemerintah hendaknya menggenjot vaksinasi untuk semua daerah.

Data per 8 Agustus, penerima vaksin pertama baru 50,4 juta orang (24,25%). Sementara itu, penerima vaksinasi kedua mencapai 23,7 juta orang (11,42%). Penerima vaksin belum mencapai separuh dari sasaran secara nasional sebanyak 208,2 juta orang.

Pemerintah memang sudah berikhtiar untuk menyasar 2 juta dosis vaksin per hari mulai Agustus. Capaian vaksinasi covid-19 sepekan pertama Agustus ini masih belum sesuai dengan target. Capaiannya masih berada di bawah target 2 juta dosis sehari.

Kemarin, Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan kepala daerah agar tidak menstok vaksin di dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas. Jangan biarkan vaksin itu berhenti sehari-dua hari, tapi langsung disuntikkan kepada masyarakat.

Instruksi serupa disampaikan pada 17 Juli, Presiden minta vaksin jangan distok. Para kepala daerah diimbau agar benar-benar menjalankan instruksi Presiden. Program vaksinasi yang dimulai Januari itu harus dilihat sebagai wujud kewajiban negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan rakyat.

Ketika negara memenuhi kewajibannya menjalankan vaksinasi untuk semua warga negara, sah-sah saja kemudian jika pemerintah mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat mengakses ruang dan pelayanan publik.

Eloknya lagi, sebelum diberlakukan secara nasional, perlu diuji coba di tiga provinsi yang vaksinasi pertama di atas 50%. Tiga provinsi itu ialah Jakarta (94,32%), Bali (90,35%), dan Kepulauan Riau (65,95%).

Ketika suatu provinsi belum mencapai vaksinasi tahap pertama di atas 50%, urungkan dulu niat menjadikan karu vaksin sebagai syarat mengakses ruang publik. (e-mi/che)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *