Agustinus Tulasi, SH,
KEFANENANU, mediantt.com – Kasus penganiayaan kepada warga oleh Kades Kuluan sedang diproses di Polres Biboki Utara. Karena itu, DPRD TTU meminta agar segera ditunjuk Penjabat Kades jika sudah berstatus tersangka agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Informasi yang diterima menyebutkan, Kades Kuluan ini penuh masalah. Masalah yang satu belum selesai, muncul masalah baru. Kasus pemberhentian aparat desa yang dilakukan tanpa prosedur dan melanggar aturan belum diselesaikan sesuai batas waktu tanggal 4 Mei 2021 sebagaimana tertuang dalam surat teguran tertulis dari Bupati TTU, kini malah muncul lagi kasus pidana penganiayaan terhadap warganya.
“Karena itu, kita dorong dan kawal Polsek Biboki Utara untuk memproses kasus penganiayaan oleh kades ini hingga tuntas,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar TTU, Agustinus Tulasi, SH, kepada mediantt.com, Selasa (4/5).
Agus juga menduga, kasus pidana penganiayaan ini berlatar adanya indikasi korupsi dana desa. “Kalau kades bermasalah seperti ini maka pembangunan di desa tidak akan berjalan normal. Karena itu perlu secepatnya diproses pemberhentian sementara dan segera menunjuk Penjabat kades untuk melanjutkan roda kepemimpinan desa sampai adanya jabatan kades defenitif,” tegas Agus.
Sudah Diperiksa
Kandidat Wakil Ketua I DPRD TTU ini juga menjelaskan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap kades (pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan (ibu Gita, Anggota BPD Kuluan) dari Kapolsek Biboki Utara Marchal Bebeiro, SH, bahwa Kades Kuluan Yosep Martinus Dupe telah diperiksa Senin (3/5).
“Kades sudah diperiksa dan saat ini kami masih posisikan sebagai saksi karena masih dalam penyelidikan dan kami perlu periksa saksi-saksi, sambil menunggu hasil visum et repertum korban,” jelas Agus mengutip penjelasan Kaposek. (jdz)