JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan wajib pada korban penumpang AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu (28/12) lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Penyeberangan, Laut dan Udara.
Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang penerbangan, bahwa santunan diberikan pada penumpang yang mengalami kecelakaan rute perjalanan dalam negeri terjadwal.
“Merujuk hal tersebut, mengingat pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri, dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh pihak Jasa Raharja,” ujar Firdaus saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/1).
Lain halnya jika kecelakaan itu terjadi di rute dalam negeri, maka semua penumpang dipastikan mendapat santunan. “Jasa Raharja tidak ikut mengcover ya, kalau tercover penumpang bisa mendapat santunan Rp 50 juta, karena perusahaan yang bukan ke domestik nggak masuk dalam Jasa Raharja,” tandasnya.
Jiwasraya Siap Bayar
Sementara itu, PT Jiwasraya mengaku ada dua orang penumpang pesawat naas AirAsia QZ8501, yang tercatat membeli asuransi Jiwasraya. Tapi baru satu yang dipastikan benar-benar menggunakan asuransi pelat merah ini. Sedangkan yang satunya masih belum terkonfirmasi. Namun Jiwasraya terus menyiapkan klaim itu.
Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim mengatakan, masing-masing korban tersebut akan mendapatkan dana pertanggungan senilai di atas Rp 100 juta. Kecelakaan yang menimpa pesawat asal AirAsia QZ8501, nilai Hendrisman, tidak masuk dalam pengecualian polis asuransi. Hal itu membuat pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan.
“Polis di Jiwasraya sedang proses. Nilai pertanggungan di atas Rp 100 juta masing-masing. Pasti ada pengecualian, misal disengaja atau bunuh diri. Tapi ini kan tidak, kecelakaan tanpa sengaja. Ini risiko yang di-cover,” ungkap Hendrisman saat dicegat wartawan di gedung Otoritas Jasa Keuangan Menara Merdeka, Jakarta, pada Selasa (6/1).
Sebelumnya OJK meminta para perusahaan asuransi yang menanggung kompensasi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 tidak mempermasalahkan ‘izin hantu’ yang didapat maskapai asal negeri jiran tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri NonBank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, asuransi harus tetap dibayar karena pesawat tersebut mengalami kecelakaan akibat cuaca buruk. “Premi tetap harus dibayar bukan karena kapan terbang tapi karena cuaca buruk. Jadi tidak benar kalau karena berangkatnya hari Minggu jadi asuransi tidak dibayar, itu tidak benar,” ujarnya di tempat yang sama. (ind/jdz)