Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada KPUD Sumba Timur

oleh -249 Dilihat

WAINGAPU, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur 2024.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan Nomor Tap01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap02/N.3.1/11/2025 dan Tap03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Ketiga tersangka itu yakni, insial SBD selaku Sekretaris KPUD Sumba Timur, SL selaku PPK dan SR selaku Bendahara KPUD Sumba Timur, berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli serta bukti surat yang Tim penyidik kumpulkan.

“Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH dalam keterangannya yang diterima Rabu ( 5/11/2025).

Menurut dia, dalam kasus tersebut. Tim penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025 dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilakukannya tahap II atau pelimpahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akwan menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara ditemukan kerugian negara senilai Rp3.792.623.742,00.- atas penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada pada KPUD Sumba Timur, dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me-mark-up laporan penggunaan belanja hibah. Sehingga ketiga tersangka disangkakan dengan Primair. Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (budian)