Inwas Nataru 2025-2026: BPOM Sita Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp42 Miliar

oleh -172 Dilihat

Kepala Balai Besar POM di Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc., bersama staf.

KUPANG, mediantt.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal dan Tahun Baru (Inwas Nataru). Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional bersama lintas sektor sejak 28 November hingga 31 Desember 2025 oleh 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Inwas Nataru merupakan kegiatan rutin yang bertujuan melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan, khususnya pada momentum meningkatnya konsumsi pangan menjelang hari besar keagamaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/12), Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran produk pangan ilegal dan berbahaya.

“Kami melakukan intensifikasi rutin menjelang Natal dan Tahun Baru sebagai langkah preventif. Pencegahan ini penting karena kami tidak ingin masyarakat mengalami keracunan atau risiko kesehatan akibat produk pangan yang berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Hingga 17 Desember 2025, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Pengawasan tersebut meliputi 698 sarana ritel modern (43,3%), 663 ritel tradisional (41,1%), 243 gudang distributor (15,1%), 7 gudang importir (0,4%), serta 1 gudang marketplace/e-commerce (0,1%).

Berdasarkan hasil pengawasan, temuan terbesar Inwas Nataru didominasi oleh pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal sebesar 73% atau 92.737 pieces, diikuti produk kedaluwarsa sebesar 25,4% (32.080 pieces), serta pangan rusak sebesar 1,1% (1.319 pieces).

Pangan ilegal yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, kembang gula/permen, bumbu siap pakai, mi instan, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, serta olahan daging. Produk-produk tersebut umumnya merupakan produk impor dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok.

Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa produk pangan kedaluwarsa dan rusak banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur, khususnya di wilayah kerja UPT BBPOM Kupang (20,3%), Sumba Timur (15,9%), Ambon (12,6%), Baubau (4,4%), dan Kepulauan Tanimbar (4,4%).

Selain pengawasan secara langsung (offline), BPOM juga melakukan patroli siber dengan menjaring 2.607 tautan pada platform perdagangan elektronik dan media digital. Temuan patroli siber didominasi oleh pelanggaran produk pangan TIE sebesar 60,7% (1.583 tautan) dan pangan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebesar 39,3% (1.024 tautan). Produk-produk tersebut mayoritas berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Nilai ekonomi dari temuan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) pada jalur offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, sementara hasil patroli siber mencapai sekitar Rp40,8 miliar.

“Secara total, nilai ekonomi temuan produk TMK dari pengawasan offline dan online mencapai lebih dari Rp42 miliar,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berbagai langkah, termasuk pengembalian dan pemusnahan produk, serta pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Ia juga mengimbau pelaku usaha agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan seluruh produk yang diedarkan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan temuan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.

Hasil Rekapan BBPOM Kupang

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc., menyampaikan bahwa hasil pengawasan intensifikasi pangan Nataru di empat kabupaten di NTT mencakup 101 sarana. Dari jumlah tersebut, 51 sarana memenuhi ketentuan, sementara 50 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Ditemukan pula 11 jenis pangan rusak dengan total 30 pieces, 329 jenis pangan kadaluarsa (6.508 pieces), serta 2 jenis pangan tanpa izin edar dengan total 8 pieces.

Pada tahap I pengawasan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terdapat 18 sarana, terdiri atas 7 memenuhi ketentuan dan 11 tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan 10 jenis pangan rusak (29 pieces) serta 1 jenis pangan tanpa izin edar (1 piece).

Tahap II dilakukan di Kabupaten Kupang (Takari dan Matani) serta Kabupaten Alor dengan total 42 sarana, terdiri atas 20 memenuhi ketentuan dan 22 tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan 153 jenis pangan berizin edar (2.784 pieces).

Sementara tahap III di wilayah Oesao dan Oebelo (Kabupaten Kupang) serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencakup 41 sarana, dengan 24 memenuhi ketentuan dan 17 tidak memenuhi ketentuan, serta temuan 1 jenis pangan rusak (1 piece) dan 1 jenis pangan tanpa izin edar (7 pieces).

Karena itu, Sem Lapik mengimbau masyarakat NTT agar selalu melakukan pengecekan terhadap produk pangan sebelum membeli.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Jika menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533,” tegasnya. (roy)