Empat dari 14 Terpidana Mati Dieksekusi

oleh -60 Dilihat

CILACAP – Empat dari 14 terpidana mati dieksekusi, Jumat (29/7), pukul 00.45, di Pos Polisi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka sebelumnya telah meminta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Keempat terpidana mati itu adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humphrey Ejike, dan Seck Osmane.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, keempatnya merupakan pemasok narkoba yang telah meminta PK hingga dua kali.

“Kenapa empat? Karena kami sudah melakukan kajian yang mendalam. Di antaranya Fredi Budiman merupakan bandar dan Humprey beserta dua lainnya merupakan pemasok,” kata Noor.

Noor menjelaskan, jenazah Freddy Budiman akan dikirim ke Surabaya sedangkan Humphrey Ejike akan dikremasi di Banyumas. Sementara, Michael Titus Igweh dan Seck Osmane akan dipulangkan ke negara mereka di Nigeria.

“Tahap berikutnya menunggu jadwal lebih lanjut,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan eksekusi mati tahap ketiga akan berlangsung akhir pekan ini. Prasetyo berharap tidak ada hambatan sehingga pelaksanaan hukuman mati bisa sesuai jadwal.

“Mudah-mudahan kalau enggak ada halangan (eksekusi mati Jumat dini hari atau Sabtu pagi). Kalau semua sudah final, enggak ada yang kita tunda-tunda,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Polisi menyiapkan 168 regu tembak untuk mengeksekusi 14 terpidana mati. Satu terpidana mati akan dieksekusi 20 juru tembak.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan hampir 300 polisi disiagakan untuk membantu proses eksekusi itu.

Mereka terdiri atas regu tembak serta regu pengawalan dan pengamanan. “(Regu tembak) masing-masing satu orang (terpidana) ada 10-12 personel dengan 14 (terpidana). Jadi tinggal 12×14 yang ikut dalam regu tembak,” kata Martinus di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan eksekusi dan hukuman mati yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap narapidana kasus kejahatan narkotika sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Hukuman mati yang dilakukan ini adalah suatu penegakan hukum,” kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, kemarin.

Sementara, 14 terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi mati didominasi sejumlah warga negara asing. Para terpidana itu, yakni, Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Lutar (Zimbabwe), Humphrey Ejike, (Nigeria) Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Merry Utami (Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria). (mi/jk)

Foto : Pasukan regu tembak dari Brimobda Cilacap.