“Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Bikin Polemik, Gubernur Melki: Bukan Warga yang Berutang!

oleh -93 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengklarifikasi polemik terkait kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” dalam penanganan kebutuhan dasar warga terdampak gempa bumi yang mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026.

Melki menegaskan, istilah tersebut bukan berarti warga korban gempa mengambil kebutuhan pokok dari toko lalu diwajibkan membayarnya kemudian. Pemerintah yang bertanggung jawab membayar barang yang diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam situasi tanggap darurat.

“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk relawan maupun pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun,” kata Gubernur Melki, Rabu (19/8).

Menurut Melki, mekanisme tersebut ditempuh untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan warga ketika bantuan yang tersedia belum mencukupi. Pemerintah dapat memanfaatkan stok makanan, air minum, tenda, selimut maupun kebutuhan dasar lainnya yang masih tersedia di toko dan kios lokal.

“Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu, baru bayar,” tegasnya.

Melki menjelaskan, dalam kondisi darurat, kebutuhan masyarakat tidak bisa menunggu proses distribusi bantuan dari luar daerah. Apalagi NTT merupakan provinsi kepulauan dengan tantangan jarak, cuaca, infrastruktur dan transportasi yang dapat memperlambat pengiriman logistik.

Karena itu, stok yang tersedia di sekitar wilayah terdampak dapat dimanfaatkan lebih dahulu untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi.

Mekanismenya, sebut dia, warga yang membutuhkan bantuan terlebih dahulu diverifikasi oleh ketua RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung. Setelah itu, relawan maupun pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan toko atau kios setempat untuk mengambil barang sesuai kebutuhan.

Barang yang disalurkan kemudian dicatat oleh pedagang. Catatan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pembayaran sesuai ketentuan.

Dengan demikian, warga tetap berstatus sebagai penerima bantuan, bukan pihak yang berutang kepada pedagang. Di sisi lain, pedagang juga tidak dibebani untuk menanggung sendiri biaya barang yang telah digunakan bagi kepentingan penanganan bencana.

Melki menegaskan, pelaksanaan mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Setiap penggunaan anggaran juga harus didukung bukti dan pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terbuka untuk pemeriksaan lembaga berwenang dan aparat penegak hukum.

Bukan Utang Warga

Polemik muncul setelah pernyataan mengenai “ambil dulu, bayar kemudian” beredar dalam bentuk potongan video di media sosial. Potongan tersebut memunculkan kesan seolah-olah korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang.

Melki kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan konteks pernyataan tersebut. Ia mengatakan, yang dimaksud adalah pemerintah dan relawan dapat memanfaatkan stok yang sudah tersedia di wilayah terdampak untuk segera disalurkan kepada warga, sementara pembayaran kepada pedagang dilakukan pemerintah setelah proses pencatatan dan verifikasi.

Kebijakan itu, kata dia, merupakan pilihan dalam situasi tanggap darurat ketika kebutuhan masyarakat harus dipenuhi segera. Dalam kondisi normal, proses pengadaan dan distribusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Namun dalam keadaan bencana, keterlambatan memenuhi kebutuhan dasar warga dapat menimbulkan persoalan baru.

“Ambil dulu, bayar kemudian” karena itu bukan dimaksudkan sebagai utang warga, melainkan mekanisme darurat agar sumber daya yang tersedia di sekitar lokasi bencana dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pada dua tuntutan yang harus berjalan bersamaan: cepat bertindak dalam situasi darurat dan tetap akuntabel dalam menggunakan uang negara.

Bagi NTT yang memiliki karakter geografis kepulauan, pemanfaatan stok lokal juga menjadi penting. Beras di kios desa, air minum di toko, selimut dari pedagang atau tenda yang tersedia di wilayah terdampak dapat menjadi sumber bantuan yang lebih cepat digunakan daripada menunggu logistik datang dari luar daerah.

Melki berharap, masyarakat memahami pernyataannya secara utuh dan tidak terjebak pada potongan video yang beredar. Sebab, dalam situasi bencana, inti dari kebijakan tersebut bukanlah membuat warga berutang, melainkan memastikan makanan tersedia ketika warga lapar, air tersedia ketika warga membutuhkan, tenda tersedia ketika rumah tidak lagi dapat dihuni, dan selimut tersedia ketika malam tiba.

“Bukan masyarakat yang ambil dulu, baru bayar,” kembali ditegaskan Melki. (*/jdz)