KUPANG, mediantt.com – Keberhasilan sebuah bank pada masa kini tidak lagi diukur dari pertumbuhan aset, peningkatan laba, ataupun ekspansi bisnis semata. Keberhasilan juga ditentukan oleh kualitas tata kelola perusahaan, kemampuan mengelola risiko, kepatuhan terhadap hukum, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan berarti menjaga integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas penegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo saat penandatangan kesepakatan bersama antara Bank NTT dengan Kejati NTT tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Hotel Aston Kupang, Kamis (30/7/2026).
Kajati NTT menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kajati NTT, melalui layanan pertimbangan hukum, JPN memberikan analisis terhadap berbagai kebijakan strategis perusahaan agar keputusan yang diambil tidak hanya tepat dari sisi bisnis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance, serta mampu meminimalkan risiko hukum di masa yang akan datang.
Dia menegaskan, dalam hubungan kerja sama ini, JPN tidak hadir untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada pada organ perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan JPN bukan untuk membatasi ruang gerak manajemen, melainkan memberikan nilai tambah berupa kepastian hukum sehingga setiap kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih percaya diri, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Kajati Roch Adi Wibowo mengajak seluruh jajaran Bank NTT untuk memanfaatkan layanan JPN secara optimal sebagai bagian dari sistem manajemen risiko hukum perusahaan. Karena pada hakikatnya, keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat.
“Kepercayaan adalah aset terbesar dunia perbankan, sedangkan kepastian hukum merupakan fondasi utama yang menjaga kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Bank NTT pada hakikatnya adalah sinergi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di NTT,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penandatangan MoU tidak hanya dilakukan oleh Kajati NTT Roch Adi Wibowo dan Direktur Bank NTT Charlie Paulus, tetapi juga dilakukan oleh Pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh NTT.
Kegiatan itu dihadiri Pelaksana harian (Plh) Sekda NTT, Yohanes Oktovianus, Komut dan jajaran direksi Bank NTT, serta para asisten dan pejabat di lingkup Kejati NTT.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). FGD mengangkat tema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan”. (*/jdz)
