BPJS Kesehatan Kupang Tertibkan Pelanggaran Internal: Oknum Petugas Manipulasi Data Ditindak Tegas

oleh -206 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang berkomitmen penuh untuk siap memberantas segala bentuk potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah berani ini diawali dengan aksi pembenahan total di tubuh internal organisasi.

​Dalam acara Diskusi Media, Jumat (12/6/2026), yang dihadiri oleh jajaran Duta BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan insan pers, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Triksasono, S.H., M.H., secara blak-blakan mengakui adanya oknum petugas BPJS yang kedapatan melakukan manipulasi dan pemalsuan data kepesertaan demi kepentingan pribadi.

​”Potensi kecurangan itu bisa terjadi karena adanya niat dan sistem pengawasan yang kurang maksimal. Kami tidak menutup mata. Beberapa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sudah kami proses hukum dan diberikan sanksi tegas,” ujar Ario.

​Ario memetakan, celah kecurangan dalam ekosistem JKN sebenarnya dapat melibatkan empat pihak utama, yaitu Peserta JKN, Internal BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dan ​Fasilitas Kesehatan (Faskes).

“​Oleh karena itu, perlunya sinergi kuat mulai dari fasilitas kesehatan di daerah hingga Tim Pencegahan Kecurangan PKN di tingkat Pusat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegasnya.

​Aria juga memaparkan tiga jenis sanksi hukum yang siap dijatuhkan bagi mereka yang nekad berbuat curang, yakni Sanksi Keperdataan, Sanksi Administrasi, dan Sanksi Pidana.

​Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap bersikap objektif dan proporsional. Menurut Ario, tidak semua bentuk kecurangan akan langsung berujung pada pemutusan perjanjian kerja sama dengan faskes.

Namun, pengecualian besar diberikan pada pelanggaran berat seperti manipulasi untuk mendongkrak klaim sepihak dan klaim fiktif atas layanan yang tidak pernah diberikan.

“Kami juga bisa melakukan putus kerjasama dengan faskes yang bersangkutan, tergantung berat ringannya tindak pidana kecurangan yang dilakukakan,” ungkapnya.

​Selain itu, upaya preventif ini mendapat angin segar dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2026 ini, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang menginstruksikan Dinas Kesehatan di tingkat wilayah untuk bergerak aktif.

​Dinas Kesehatan didorong untuk memperkuat fasilitas meningkatkan akses, serta memperketat pengawasan guna mencegah dan mendeteksi dini setiap potensi kecurangan di wilayah kerja masing-masing.

​Dengan adanya kolaborasi antara ketegasan internal BPJS, pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan, dan sanksi hukum yang membayangi, diharapkan dana amanat umat dalam program JKN dapat tersalurkan secara tepat, transparan, dan bebas dari korupsi. (roy)