Kombes Pol Henry Novika Chandra
KUPANG, mediantt.com – Proses hukum terhadap notaris Albert Riwu Kore (ARK) masih bergulir. Polda NTT menyatakan berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan kini menunggu hasil penelitian lanjutan dari Kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membeberkan perkembangan terbaru penanganan perkara dengan tersangka berinisial ARK atau Albert Riwu Kore.
Kepada wartawan, Selasa (16/3), Kombes Henry menjelaskan, pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah kembali mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengiriman tersebut dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan JPU melalui surat P-19.
“Selain itu, penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan seluruh petunjuk yang diberikan dapat dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Henry.
Ia menegaskan, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan. Pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian dari kejaksaan terhadap berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait prosedur penetapan tersangka, Kombes Henry memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan.
“Iya, sesuai dengan prosedur manajemen penyidikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, notaris Albert Riwu Kore sebelumnya dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda NTT menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka. Hingga kini, berkas perkara masih berstatus P-19, dan penyidik menyatakan siap memenuhi setiap petunjuk tambahan dari JPU guna mempercepat proses hukum lebih lanjut. (roy)
