KUPANG, mediantt.com – Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang cacat secara prosedural.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Rabu (18/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Mikhael menegaskan, penetapan tersangka terhadap Christofel dilakukan secara prematur dan terburu-buru. “Saya sudah jelaskan, kalau penetapan tersangka hanya didasarkan pada fakta persidangan dan keterangan saksi yang digunakan untuk tersangka lain, itu termasuk penetapan yang prematur,” tegasnya.
Menurut Mikhael, secara hukum penyidikan, penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dua alat bukti itu pun tidak cukup hanya dari segi jumlah.
“Ada tiga standar yang harus dipenuhi. Pertama, kuantitas atau jumlah alat bukti. Kedua, keabsahan atau cara memperolehnya. Ketiga, relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka yang sama-sama tertanggal 26 Januari 2026. Dengan demikian, menurutnya, proses pencarian dan pengumpulan alat bukti semestinya dilakukan setelah Sprindik diterbitkan.
“Saksi-saksi dalam perkara sebelumnya tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti dalam perkara Pak Christofel Liyanto. Itu tidak bisa otomatis dipindahkan,” ujarnya.
Mikhael menambahkan, pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum Sprindik terbit tidak dapat dijadikan alat bukti keterangan saksi dalam perkara ini.
Dia juga menekankan pentingnya membedakan antara fakta sidang dan fakta hukum.
“Kita harus membedakan fakta sidang dengan fakta hukum. Fakta sidang adalah apa yang muncul dalam proses persidangan, terutama pada agenda pembuktian. Tapi tidak semua fakta sidang otomatis menjadi fakta hukum yang bisa dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan apabila permohonan praperadilan dikabulkan. Menurutnya, jaksa memang memiliki peluang membuka kembali perkara tersebut, namun dengan syarat adanya novum atau alat bukti baru.
“Kalau praperadilan dikabulkan, jaksa bisa membuka kembali dengan membuat Sprindik baru dan melakukan penyelidikan ulang. Tapi syaratnya harus ada novum. Artinya, alat bukti yang sekarang tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya.
(roy)
