KUPANG, mediantt.com – Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang cacat secara prosedural.
Tag: Cacat Prosedur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

