JAKARTA — Terhitung mulai tahun 2016, pemerintah akan memanjakan para pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera dengan tambahan pendapatan. Bentuknya adalah tunjangan hari raya alias THR.
Selama ini, PNS sudah mendapatkan gaji ke-13. Namun, dengan adanya THR nanti, maka setiap PNS dalam setahun menikmati 14 kali gajian.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pemerintah sudah mengusulkan anggaran untuk THR bagi PNS dalam RAPBN 2016. Jumlahnya mencapai Rp 1,3 triliun.
Yuddy mengatakan, dibanding RAPBN 2016 yang melebihi Rp 2100 triliun, maka anggaran untuk THR bagi PNS itu memang kecil. “Anggarannya sangat kecil sekitar Rp 1,3 triliun,” ujarnya di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menteri yang juga guru besar di Universitas Nasional itu menambahkan, pemberian THR merupakan salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS. Menurutnya, cara itu lebih efektif mendongkrak pendapatan PNS dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala.
Karenanya Yuddy meyakini gaji ke-14 yang dicairkan sebagai THR akan lebih bermanfaat bagi PNS. “Bisa dipergunakan untuk berhari lebaran. Manfaatnya lebih besar daripada dinaikan empat persen dari gaji pokoknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Yuddy juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kenaikan gaji secara berkala bagi PNS. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai tahun 2016 di seluruh PNS di semua wilayah Indonesia.
Namun, para abdi negara tak perlu emosi dulu. Sebab, di balik penghapusan kenaikan gaji berkala itu ada kabar gembira lainnya. Sebab, pemangkasan itu akan diganti dengan tunjangan hari raya (THR) yang lebih besar dari kenaikan gaji berkala.
“Pemberian THR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS. Sebab, THR itu di luar gaji ke-13,” tegas Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, kenaikan gaji secara berkala sebesar 4 persen tak begitu signifikan mendongkrak kenaikan penghasilan PNS. “Kenaikan hanya empat persen, itu ga kerasa,” katanya.
Ia lantas mencontohkan PNS dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Dengan kenaikan gaji berkala 4 persen, maka kenaikannya hanya Rp 80 ribu. “Itu tidak signifikan,” ucapnya.
Padahal, saat jelang hari raya ada kebutuhan mendesak bagi PNS. Karenanya Yuddy meyakini THR itu lebih besar manfaatya ketimbang kenaikan gaji berkala. “Kan manfaatnya lebih besar dari pada dinaikan 4 persen dari gaji pokoknya,” ungkapnya.
Selain itu Yuddy juga menegaskan, pemberian THR bagi para PNS tersebut tidak akan membebani APBN. Saat ini ada sekitar 4 juta PNS di seluruh Indonesia.
Dengan gaji terendah Rp 1,8 juta saja, maka APBN tersedot Rp 1,2 triliun. “Saat ini APBN kita 2100 triliun jadi pemberian THR itu sangat kecil,” pungkasnya. (jp/jdz)
Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.