75 Kepala Sekolah di Lembata Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

by -322 views

LEWOLEBA, mediantt.com – Demi meningkatkan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, melakukan kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas, yang diikuti oleh 75 Kepala Sekolah dari tingkat Paud/TKK, SD hingga SMP.

Kegiatan ini berlangsung satu hari penuh dan terpusat di Aula Puskopdi Ankara, Lamahora, Lewoleba, Kamis (9/11).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, menekankan Kepemimpinan Sekolah di Abad 21. Dia mengingatkan para Kepala Sekolah agar sebagai pemimpin dan manager harus siap beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, yang dulunya berpikir dan bertindak secara manual kini harus menggunakan digitalisasi atau serba komputer.

Karena itu, dia menekankan sebagai pemimpin, Kepala Sekolah harus memiliki visi dan misi besar jauh ke depan, yang mengarah kepada perubahan dan berdampak positif bagi mutu pendidikan di Lembata.

Dia malah mengistilahkan Kepsek sebagai manager, berarti kehadirannya menginspirasi, memotivasi dan menghadirkan orientasi pada penanganan dan menciptakan standar prosedur dan sistim yang terkonfirmasi dengan penyusunan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran.

Ketua Panitia, Yohanes Oleona dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian kinerja kepala sekolah yang dilakukan pada awal tahun pelajaran 2023/2024.

Dia juga menyebutkan, ada beberapa kompetensi yang belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik. Hal ini akan berdampak pada hasil penilaian kinerja seorang kepala sekolah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja Kepala Sekolah.

Sementara, Johanes Samon Liat, Koordinator Pengawas (Korwas) TK, SD dan SMP Kabupaten Lembata dalam pemaparan materinya, Supervisi Model Coaching menegaskan, setiap kepala sekolah dalam melakukan supervisi perlu memiliki paradigma berpikir coaching, yaitu fokus pada coachee/rekan yang akan dikembangkan, bersikap terbuka dan ingin tahu, memiliki kesadaran diri yang kuat, dan mampu melihat peluang baru di masa depan.

Dia juga menjelaskan, dalam melakukan supervisi model coaching, perlu memperhatikan prinsip-prinsip coaching untuk memberdayakan orang lain (coachee), yaitu prinsip kemitraan, proses kreatif, dan memaksimalkan potensi.

Samon juga mengingatkan, sebagai kepala sekolah perlu memahami, menerapkan, dan melatih kompetensi inti secara terus-menerus, yaitu kompetensi kehadiran penuh/ presence, mendengarkan aktif bebas dari asumsi, melabeli, dan asosiasi, dan mengajukan pertanyaan berbobot.

Hal yang sama disampaikan Yustinus Mado, salah seorang pemateri, yang memaparkan terkait Paraktik Baik dan Berbagi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.

Menurut dia, ada 7 aspek yang perlu diperhatikan setiap guru antara lain: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajar, asesmen pembelajaran, coaching, pembelajaran berdefirendiasi, kompetensi sosial emotional coaching dan P5.

Ke-7 aspek ini menjadi pegangan para guru dalam implementasi kegiatan praktek baik dan berbagi dalam kurikulum Merdeka.

Disini, praktik Baik dan Berbagi yang dilakukan oleh kepala sekolah menitikberatkan pada tantangan dan kendala yang dihadapi kepala sekolah, pemimpin perubahan dalam pembelajaran, implementasi kurikulum Merdeka dan P5.

Untuk menambah atau melengkapi wawasan dalam memahami Praktik Baik dan Berbagi, maka perlu diselaraskan dengan topik dalam pelatihan mandiri pada Platform Merdeka Mengajar.

Semua praktik baik itu disusun secara baik dan dijadikan aksi nyata, maka dibuat sesuai ketentuan dan diupload pada salah satu menu dari menu pelatihan setiap topik dan atau diupload pada menu bukti karya.

Peningkatan Kompetensi

Sementara itu, Kabid GTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Suhartin Bungalaleng, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11), menjelaskan, kegiatan peningkatan kompetensi untuk 75 Kepala Sekolah di Lembata merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi kepala sekolah dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Karena itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga merupakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Suhartin mengatakan, Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi TKK, TKK Luar Biasa, SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP Luar Biasa, SMA, SMA Kejuruan, SMA Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Didalam Permendikbud Ristek ini juga menyebutkan jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dia menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.

Untuk beban kerja, dengan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kabid GTK ini menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan,” katanya.

Artinya, menurut putra Kedang ini, masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi yang tinggi.

Suhartin juga menjelaskan, sejak tahun 2021, telah dilakukan penilaian kinerja kepala sekolah. Bahwa hasil Pemilihan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ternyata tersaring 75 Kepala Sekolah yang perlu diberikan pelatihan peningkatan kompetensi.

Adapun materi yang diberikan, menurut Kabid GTK ini mencakup pertama, kompetensi penguatan kepala sekolah abad 21. Materi ini dibawakan langsung oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Lembata.

Kedua, terkait supervisi menggunakan metode Coaching (penilaian menggunakan aplikasi) dilakukan oleh Korwas. Pendekatan ini antara guru dengan guru dengan terlebih dahulu meminta kesediaan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan supervisi.

Sementara materi ketiga dan keempat, terkait Praktek Baik dan Berbagi dan Sekolah Penggerak, dibawakan oleh Kepala Sekolah yang berprestasi di tingkat SD dan SMP, yang baru-baru ini ikut lomba dan menjadi juara 2 di tingkat Provinsi NTT.

Dengan kehadiran para Kepala Sekolah yang berprestasi ini, menjadi motivator bagi yang lainnya untuk berupaya menjadi yang terbaik atau minimal dapat membantu meningkatkan kompetensi para kepala sekolah yang ada.

Dia berharap dari pelatihan sehari ini, ke-75 Kepala Sekolah dapat memulai pengembangan diri dan pengembangan kepada orang lain. “Ini butuh kerendahan hati sebagai Kepala Sekolah,” ungkap Suhartin Bungalaleng.

Karena sebelum kepala sekolah melakukan supervisi kepada para guru, dia harus meminta kesediaan dulu dari guru yang mau dilakukan supervisi. Begitupun sebaliknya, kepala sekolah tersebut harus juga bersedia disupervisi oleh pengawas.

“Setelah dua hal ini dapat dipahami, baru kegiatan supervisi dapat dilaksanakan,” ujarnya. (baoon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *