Lebu Raya Bantah Kesaksikan Para Terdakwa, Polo Maing Ngaku Terima Rp 100 Juta

by -167 views

Kupang, mediantt.com – Sidang lanjutan kasus korupsi NTT Fair senilai Rp 29 miliar, untuk terdakwa Yuli Afra berlangsung pada Senin (11/11/2019) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi utama, yakni mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ir Ben Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee.

Frans Lebu Raya beberapa kali membantah keterangan dan kesaksian dari para terdakwa dan saksi.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang memimpin sidang, Lebu Raya beberapa kali membantah keterangan demi keterangan yang sebelumnya telah terungkap dalam persidangan.

Lebu Raya membantah bahwa ada hubungan antara ia dan kontraktor proyek, Linda Ludianto. Selain itu, mantan Gubernur NTT ini juga membantah menerima titipan yang diberikan Yuli Afra melalui ajudannya.

Tentang fee pun Lebu Raya kembali membantah meminta fee sebesar 5 persen dan penambahannya sebesar 6 persen dari proyek NTT Fair.

Hampir selama sidang berlangsung, jawaban Lebu Raya atas pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum lebih banyak diwarnai dengan jawaban tidak tahu dan tidak pernah.

Meski demikian, ajudan Yuli Afra, Bobbi dan saksi ajuan Frans Lebu Raya saat dikonfrontir oleh penuntut membenarkan bahwa mereka menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut, ujar ajudan, diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya.

Sidang dihadiri oleh sekira lebih dari 200 pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Mulai dari para mantan pejabat pemerintahan, media, serta masyarakat.

Sekda Terima Rp 100 Juta

Sementara itu, saksi utama lainnya,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengaku menerima uang Rp 100 juta dari terdakwa kasus korupsi proyek NTT Fair, Yulia Afra. Polo Maing mengakui hal ini saat dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (11/11).

Polo Maing menyebutkan, anggaran untuk proyek NTT Fair sebesar Rp 29 miliar lebih. Sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), terdakwa Yulia Afra adalah pengguna anggaran.

“Maret 2019 saya dapat laporan dari kadis yang sekarang bahwa progres pekerjaan hingga tanggal 11 Maret (berakhirnya masa perpanjangan kontrak kerja, red) tidak signifikan. Sesuai regulasi, perpanjangan kerja tidak ada lagi. Saya juga tidak tahu apakah anggaran proyek Rp 29 miliar sudah dicairkan semua atau belum,” sebut Polo Maing menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi.

Polo Maing mengaku, sekitar bulan Mei 2018 dia pernah meminta bantuan kepada Yulia Afra terkait rencana sewa beli (pemutihan) mobil operasional gubernur (Toyota Alphard) sebesar Rp 182 juta. Dua atau tiga minggu setelah itu, Yulia menelepon dan menyampaikan kesediaannya untuk membantu biaya sewa mobil.

“Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016, mobil operasional pejabat negara bisa disewa beli saat masa jabatan yang bersangkutan berakhir,” katanya.

Polo Maing mengaku menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Yulia Afra. Uang tersebut diserahkan oleh stafnya yang bernama Yohanes Tanggupati di rumah jabatan sekda sekitar bulan Juni 2019. Namun, dia tidak pernah tahu kalau uang dari Yulia tersebut diambil dari fee proyek NTT Fair.

“Saya baru tahu lewat perkembangan pemberitaan dimana ibu Yulia mengaku itu uang dari fee proyek. Makanya saya berinisiatif untuk kembalikan,” kata Polo Maing.

Uang yang diterima dari Yulia Afra, lanjut Polo Maing, semuanya disetor ke bagian aset untuk membayar biaya sewa beli mobil Alphard. Sisanya Rp 82 juta diambil dari honornya sebagai Sekda.

“Pembayaran sewa beli mobil itu sudah dilunasi. Rp 100 juta dari ibu Yulia dan Rp 82 juta diambil dari honor-honor saya sebagai sekda,” katanya.

Meski telah membayar biaya sewa beli mobil operasional gubernur, Polo Maing mengaku tidak pernah memberitahukan hal itu kepada Frans Lebu Raya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi sempat menegur Polo Maing. Sebab niat baiknya bisa berdampak fatal.

“Saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa tapi tidak melaporkan kepada instansi terkait. Ini bahaya karena termasuk gratifikasi. Saudara saksi juga bayar sewa beli mobil operasional gubernur, tapi tidak pernah beritahu kepada orang (Frans Lebu Raya, red) yang harus membayar sewa beli mobil. Saudara punya niat baik, tetapi membuat orang lain menderita,” ungkap Hakim Ketua.

Terhadap keterangan Ben Polo Maing, terdakwa Yulia Afra membantah keterangan saksi yang paling inti. Menurut terdakwa, Polo Maing sempat memanggilnya dan meminta sejumlah uang. Saat meminta uang, Polo Maing tidak pernah menyinggung soal pembayaran sewa beli mobil operasional gubernur.

“Saya dipanggil oleh pak sekda dan beliau minta sejumlah uang. Saya bilang, saya tidak punya uang. Yang ada hanya uang bapa gubernur. Jadi beliau minta pakai dulu,” kata terdakwa Yulia.

Balik menanggapi pernyataan terdakwa Yulia, kepada majelis hakim saksi Polo Maing menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten dengan keterangannya. (*/jdz)