PK Herman Jumat, Kuasa Hukum Hadirkan Tutupan Botol Infus

by -200 views

Maumere, mediantt.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (3/8), menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas terpidana Hermat Jumat Masan (HJM). Kuasa hukum HJM menghadirkan alat bukti baru (novum) berupa tutupan botol infus.

Sidang PK ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan hakim anggota Dudi Efriawan dan Arif Mahardika. Terpidana HJM didampingi dua kuasa hukum yaitu Roy Rening dan Muhamad Boli. Bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kuo Baratakusumah.

Sidang di Ruang Garuda itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemohon mengajukan tiga orang saksi yakni Romo Epi Rimo, Priastuti, dan Profesor Gatot Susilo Lawrence. Jalannya sidang kurang lebih tiga jam, dan terbuka untuk umum.

Kuasa hukum HJM juga mengajukan Kanit Identifikasi Polres Sikka David Jeradu sebagai salah satu saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Roy Rening mengatakan, menurut informasi dari Wakapolres Sikka Mohamad Saleh bahwa untuk menghadirkan David Jeradu harus melalui izin Kapolda NTT.

Tutupan botol infus diketahui sebagai salah satu benda yang ditemukan saat penggalian lokasi yang diduga sebagai tempat dikuburnya korban Merry Grace. Romo Epi Rimo mengatakan, sesuai keterangan dari David Jeradu bahwa tutupan botol infus tersebut ditemukan bersamaan dengan kerangka manusia. Namun benda ini tidak pernah menjadi barang bukti selama sidang perkara pidana ini digelar.

Ihwal adanya tutupan botol infus ini, baru diketahui setelah terjadi penyerahan barang tersebut dari David Jeradu kepada Keuskupan Maumere. Romo Epi Rimo dalam kesaksian menyebutkan, David Jeradu beralasan karena barang tersebut ditemukan di lokasi milik Keuskupan Maumere, maka atas perintah pimpinan barang tersebut harus diserahkan kembali kepada Keuskupan Maumere.

Penyerahan tutupan botol infus ini berlangsung di Keuskupan Maumere pada 16 Januari 2017, dan disaksikan beberapa orang yakni Romo Ewaldus Sebo, Pendeta Sipri Keban, dan Priastuti. Peristiwa penting itu dibuatkan dalam berita acara, di mana para pihak termasuk saksi ikut menandatanganinya.

Kuasa hukum HJM yang selama ini berupaya mencari novum untuk mengajukan PK, akhirnya menjadikan tutupan botol infus sebagai alat bukti baru. Roy Rening berkeyakinan, tutupan botol infus tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya saat itu HJM punya niat baik menyelamatkan Merry Grace dengan memberikan infus. Dengan demikian, kata dia, HJM tidak bisa dipidanakan hukuman mati dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ada tutupan botol infus yang ditemukan saat penggalian kerangka. Itu berarti ada botol infus, ada isinya. Ini menunjukkan klien saya punya niat baik. Yang anehnya kenapa benda ini tidak menjadi barang bukti pada waktu persidangan kali lalu. Sepertinya ada sesuatu yang mau disembunyikan. Supaya lebih terbuka, sekarang kami ajukan sebagai novum,” urai dia di Pengadilan Negeri Maumere.

Roy Rening meyakini sekali misteri tutupan botol infus tersebut akan mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi di balik kematian Merry Grace. Jika fakta-fakta terungkap, Roy Rening yakin hukuman mati yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak beralasan. Bahwa kliennya telah bersalah, Roy Rening mengakui itu.

Menurut dia, kesalahan terbesar pada kliennya yakni menyembunyikan mayat, bukan pada pembunuhan berencana.

Permohonan PK kuasa hukum HJM, menyangkut dua hal, yakni adanya novum dan kekeliruan pendapat hakim berkaitan dengan visum et repertum. Tentang kekeliruan pendapat hakim, kuasa hukum HJM mengajukan saksi ahli yakni Profesor Gatot Susilo Lawrence, dokter spesialis patologi anatomi. (vicky da gomez)

Ket Foto: Roy Rening, kuasa hukum terpidana mati HJM sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (3/8).