TPDI NTT Dorong Polres Sikka Lidik Proyek Taman Kota

by -208 views

Maumere, mediantt.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, menduga Proyek Pembangunan Taman Kota Maumere terindikasi kejahatan lingkungan. Karena itu, lembaga ini mendorong Polres Sikka melakukan penyelidikan atas proyek ini.

Menurut Dado, sebetulnya mudah bagi Polres Sikka menggelar proses penyelidikan dan penyidikan proyek ini. Sebab, hanya dengan melacak keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Izin Lingkungan.

Jika PT Gading Landscape Maumere selaku kontraktor pelaksana tidak memiliki Amdal atau UKL-UPL serta izin lingkungan, maka nyata-nyata merupakan suatu tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Selanjutnya pada pasal 109 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” urai Meridian Dado.

Secara yuridis, jelas dia, izin lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Karena itu, izin lingkungan harus ada terlebih dahulu sebelum penerbitan izin usaha.

Ia menambahkan, Polres Sikka juga harus melacak apakah izin usaha dari PT Gading Lanscape Maumere pada awal pendiriannya telah dilengkapi dengan izin lingkungan tersebut. Sebab menurut Pasal 111 ayat (1) disebutkan, pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Sikka yang sedang bekerja mendalami masalah ini. Ia meminta Pansus DPRD semakin memperuncing temuan-temuan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atau pun indikasi tindak pidana lainnya dalam Proyek Taman Kota Maumere.

“Semua itu demi penegakan hukum dan keadilan di mana kelak DPRD Sikka akan berada bersama-sama masyarakat untuk mendorong Polres Sikka mempercepat proses hukum kasus ini,” katanya. (vicky da gomez)

Ket Foto: Papan proyek Taman Kota Maumere.