KUPANG – Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar putusannya, Selasa (24/1) memenangkan gugatan Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia.
“Ini sebuah kejutan besar, karena Daniel Sanda dinilai hakim Pengadilan Federal Australia berhak untuk mewakili seluruh petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia,” kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal NTT, Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis (26).
Sekitar 13.000 lebih petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, NTT yang diwakili oleh Daniel Sanda, melayangkan gugatan secara class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.
Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur menjadi gagal total.
Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.
Hingga memasuki tahun ke-7 pada Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PTTEP Australasia secara “class action” di Pengadilan Federal Australia di Sydney. (mi/jk)
Foto : Ferdy Tanoni (membelakangi lensa).