KPU Segera Sikapi Rekomendasi Panwaslu, Jonas Ngaku Masih Calon Walikota

by -134 views

Kupang, mediantt.com – Rekomendasi Panwaslu Kota Kupang yang meminta KPU membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon walikota, segera disikapi oleh KPU Kota Kupang, jika itu sifatnya keputusan.

“Pasal 144 UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan, keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) wajib dilaksanakan oleh KPU. Dan, kami siap laksanakan, jika sifatnya keputusan dari Panwaslu,” kata juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu kepada wartawan, Selasa, (8/11).

Ia menjelaskan, jika sifatnya hanya rekomendasi, maka KPU masih akan membahasnya, dan KPU masih bisa menolak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. “Kalau putusan dari Panwaslu, maka mutlak harus dilaksanakan, karena perintah UU,” tegas Dani.

Akan tetapi, sebut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Panwaslu terkait dengan keputusannya yang menerima seluruh gugatan pemohon Jefri Riwu Kore, serta meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kami belum bersikap, karena kami belum terima salinan putusan itu,” katanya.

Menurut dia, KPU masih diberi waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu Kota Kupang. Jika keputusan KPU yang diambil, dan ada pihak yang tidak puas, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. “Jika masih ada pihak yang tidak puas lagi, maka bisa dilanjutkan ke Kasasi di MA,” katanya.

Namun, lanjut dia, sengketa Pilkada KPU Kota Kupang harus diselesaikan paling lambat H-30 Pilkada atau pada 15 Januari 2017, karena terkait dengan pengelolaan logistik, sehingga perlu adanya kepastian hukum. “H-30 sengketa Pilkada harus selesai,” tegasnya.

Sekadr tahu, Panwaslu Kota Kupang dalam putusannya menerima gugatan Jefri Riwu Kore untuk keseluruhan, karena Jonas Salean dinilai melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) terkait mutasi jabatan yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dalam keputusannya, Panwaslu juga meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan tersebut.  

Masih Calon Walikota

Secara terpisah, Calon Walikota Kupang, Jonas Salean, secara tegas menyatakan, hingga saat ini dirinya bersama Niko Frans masih sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang sesuai penetapan KPU Kota Kupang.

“Hingga saat ini saya masih sah sebagai pasangan calon walikota sesuai penetapan KPU,” tegas Jonas Salean kepada wartawan di Kupang, Selasa (8/11). Karena itu, pihaknya akan tetap melaksanakan kampanye seperti biasa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menanggapi keputusan Panwaslu Kota Kupang, Jonas Salean menuturkan, keputusan Panwaslu bertolak belakang dengan apa yang direkomendasikan sebelumnya. “Padahal kami sudah mengikuti rekomendasi Panwaslu agar melakukan pembatalan, sehingga hal tersebut tidak termasuk pelanggaran,” katanya.

Terkait putusan Panwaslu itu, jelas dia, dirinya telah bertemu dan membahasnya bersama KPU Kota, dan Provinsi juga Bawaslu Provinsi NTT. Hasilnya, KPU Kota Kupang hingga saat ini belum menerima salinan putusan, sehingga pihaknya tetap menunggu hasil putusan dari KPU yang akan dijadikan acuan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Kami minta Bawaslu NTT mengambil sikap atas putusan ini,” katanya.

Jonas menilai ada pihak- pihak yang ingin menang dengan cara yang gampang pada Pilkada Kota Kupang. “Kalau mau digugurkan ya kedua pasangan calon ini harus digugurkan. Tapi saya tidak mau digugurkan,” tegas Jonas. (*/rony/jdz)

Foto L Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu.