Polda NTT Bentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli

by -141 views

KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) untuk mencegah terjadinya praktek pungli baik di lingkungan Polda NTT maupun di lingkungan instansi pemerintahan.

“Satgasnya sudah dibentuk dan yang terlibat di dalamnya bukan saja dari pihak kepolisian saja, tetapi juga instansi pemerintahaan lain yang bukan dari kepolisian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda NTT Kombes Pol Nanang Masbudi kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungutan liar dalam melayani masyarakat.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan tim gabungan yang akan melakukan Operasi Pemberantasan Pungli di seluruh Kementerian dan Lembaga, terutama pada bidang pelayanan kepada masyarakat.

Nanang mengatakan, pembentukan dari satgas tersebut sebenarnya sudah terbentuk dan sudah beroperasi dalam kurun waktu yang lama, namun baru bisa terpublikasi pascaadanya sidak yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di salah satu instansi pemerintahan.

“Sudah ada sejak dulu satgas ini, baik di interen Polda maupun di Polres jajaran di setiap kabupaten, dengan bekerja sama dengan pihak Ombudsman, dan kami dengan Ombudsman bekerja bersama-sama memberantas Pungli di lingkungan Polri dan yang lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, Satgas internal dikoordinasi oleh bidang Propam Polda NTT, sementara itu untuk eksternal dikoordinasi oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang melibatkan sejumlah pihak dari berbagai Lembaga di NTT.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, hingga Oktober 2016 sudah ada sekitar 12 kasus pungli yang telah ditangani oleh Polda NTT, semenjak berdirinya Satgas tersebut.

“Kita tidak main-main dengan pungli, oleh karena itu akan kita tangkap dan tindak jika diketemukan adanya masih pungli di setiap instansi pemerintahan dan lembaga,” tambahnya.

Oleh kearena itu, ia mengharapkan bantuan dari para korban pungli untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya kasus Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri di NTT atau oknum pemerintahan lainnya. (ant/sp/jk)

Foto : Ilustrasi