Selundupkan Burung Kaka Tua, ABK Ditangkap

by -125 views

Kupang, mediantt.com – Upaya warga Desa Lakpei dan Alak untuk menyelundupkan burung kaka tua akhirnya sia-sia. Sebab, aparat polisi Perairan Polda NTT berhasil menangkap keduanya, yang juga anak buah kapal (ABK) Nusantara 49, Senin (4/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Kedua ABK itu adalah Timotius Tanewa, warga desa Lakpei, Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya dan Polce Riwu, warga Kecamatan Alak.

Kedua pelaku ditangkap ketika KM. Nusantara 49 tiba di Pelabuhan Tenau Kupang dari Maluku dengan membawa sedikitnya 48 ekor burung kaka tua. Pelaku diamankan karena membawa satwa yang dilindungi oleh pemerintah.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi, Santoso melalui Kasatgas Subsatker Ditpolair AKP Mamu Lile Gabriel didampingi Brigpol Arisman Bata’e kepada wartawan, Selasa (5/7) menjelaskan, ia bersama tim berhasil mengamankan sedikitnya 48 ekor burung kaka tua yang dibawa secara ilegal oleh pelaku Timotius Riwu.

Pelaku bersama barang bukti diamankan diatas KM Nusantara 49 ketika tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (4/7) malam.

Setelah diamankan di KM Nusantara 49, sebut dia, burung kaka tua itu akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA serta diamankannya barang bukti.

“Burung kaka tua yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi tersebut berjumlah 48 ekor dan 1 ekor dalam keadaan mati,” kata Mamu.

Menurut Mamu, perbuatan kedua pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.Juga, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2).

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Untuk sementara, kata Mamu, yang diduga sebagai pelaku sedang ditahan untuk dilakukan proses hukum.

Selain 48 ekor burung kaka tua yang dibawa secara ilegal, Pol Air Polda NTT juga berhasil mengamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 35 jirigen ukuran 35 liter dan 4 botol aqua. “Khusus untuk mirasnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda NTT untuk ditangani,” katanya.(che)

Foto: Pol Air Polda NTT ketika mengamankan 48 ekor burung kaka tua yang dibawa secara ilegal, Senin (5/7) malam.