Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Adolfina Abuk

by -136 views

Kupang, mediantt.com – Kepolisian Daerah (Polda) NTT sangat serius menuntaskan kasus Adolfina Abuk, salah satu TKW asal Kabupaten TTU yang meninggal secara tidak wajar di Malaysia.

Karena itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Polres TTU telah turun ke lokasi. Perekrut lapangannya yakni Adi SinlaeloE (AS) pun telah ditahan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Demikian diungkapkan Direktur Reskrimum AKBP Yudi SinlaeloE kepada wartawan Selasa (10/5) usai pertemuam Kapolda NTT Brigjen E. Widiyo Sunaryo bersama Anggota DPD NTT Abraham Paul Lyanto, Apjati NTT dan BP3TKI di ruang kerja Kapolda NTT.

SinlaeloE mengatakan, hasil penyelidikan terhadap korban Adolfina Abuk yakni terjadi penipuan domisili. Seharusnya korban berasal dari Kabupaten TTU, namun alamatnya dipalsukan menjadi Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

“Terkait dengan perekrut korban, yakni pelaku AS telah ditahan dan menjalani proses penyidikan, sehingga kami akan segera melakukan gelar perkara dan setelah hasilnya akan disimpulkan, bila memenuhi unsur maka akan dilanjutkan pada tahap penyidikan,” kata SinlaeloE.

Selain itu, lanjut dia, pelaku AS juga terlibat dalam beberapa kasus serupa yang kini dalam penanganan penyidik, karena perekrut lapangan identik dengan orang yang sama.

“Pada prinsipnya, kami sangat serius menyikapi trafficking serta tegas dalam melakukan penegakan hukum dengan tujuan untuk melindungi masyarakat NTT terhadap perbuatan human trafficking,” ujar Yudi.

Abraham Paul Lyanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Malaysia untuk menuntaskan kasus trafficking yang dialami Dolfina Abuk, termasuk dengan penanganan kasus yang ditangani oleh Kepolisian Malaysia.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri agar segera menindaklanjutinya, serta laporannya telah diterima oleh Bidang Perlindungan WNI, dan saya akan terus memantau langsung setiap perkembangannya, sehingga dapat berjalan lancar,” kata Paul Lyanto.

Bagi dia, kasus Adolfina merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan trafficking yang selama ini meresahkan dan mengorbankan banyak masyarakat NTT.

Disamping itu, terhadap perusahaan yang merekrut Adolfina Abuk yakni PT Kalivah Firdaus Aulia telah ditelusuri kejelasannya, hasil yang diperoleh menyatakan bahwa perusahaan itu hanya mengurus legal sebanyak 30 persen saja, sementara 70 persen kepengurusannya ilegal.

“Artinya, perusahaan itu hanya mengurusi proses pra asuransi saja, sementara dokumen lainnya tidak sah alias ilegal, sehingga kami telah mengambil sikap tegas untuk menindak tegas perusahaan itu,” jelas Paul Lyanto.

Pihaknya akan terus memperjuangkan penuntasan kasus trafficking yang dialami oleh Adolfina Abuk dan kasus lainnya, serta meminta ketegasan pemerintah dalam menuntaskan kasus trafficking di NTT. (che)

Foto : Ilustrasi