Polisi Kantongi Tiga Calon Tersangka Korupsi di BKSDA

by -174 views

Kupang, mediantt.com – Polres Kupang Kota saat ini telah mengantongi tiga (3) nama untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman pada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Kupang tahun 2013 senilai Rp 600 juta.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tipikor, Ipda Ricky Dally, Jumat (11/12/2015) mengatakan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang Kota telah mengantongi tiga (3) nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman pada BKSDA Kota Kupang tahun 2013 senilai Rp 600 juta.

Ricky menjelaskan, tiga orang yang akan dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kupang Kota itu karena telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. “Untuk sementara ada tiga orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanaman di BKSDA tahun 2013 lalu,” kata Ricky.

Menurut Ricky, sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik serta sesuai dengan alat bukti yang ada, di BKSDA terdapat 3 orang yang sudah layak dijadikan tersangka.

Selain di BKSDA Kota Kupang, lanjut Ricky, tim penyidik Polres Kupang Kota juga telah mengantongi nama calon tersangka di BKSDA Kabupaten Kupang dalam kasus yang sama. “Selain di BKSDA Kota Kupang, kami juga sudah kantongi nama calon tersangka di BKSDA Kabupaten Kupang,” kata Ricky.

Kata Ricky, dalam kasus itu untuk sementara hasil estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 juta dari pagu anggaran senilai Rp 600 juta untuk tahun anggaran 2013.

“Untuk sementara sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari penyidik mencapai Rp 300 juta dari anggaran sebesar Rp 600 juta,” ungkap Ricky. Namun, tambah Ricky, untuk memastikan lagi kerugian negara dalam kasus itu, pihaknya akan melakukan ekspos dengan BPKP Perwakilan NTT untuk memastikannya.

“Untuk pastikan kerugian  negara dalam kasus itu kami akan gelar dengan BPKP NTT. Mungkin saja kerugian negara bisa naik, bisa turun namun itu tergantung dari BPKP NTT,” kata Ricky. (che)

Foto : Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK