Pemerintah Perbaiki Aturan Dana Bansos

by -122 views

JAKARTA – Pemerintah akan memperbaiki aturan mengenai dana bantuan sosial (bansos) karena diperlukan beberapa penyesuaian dalam mekanisme pemberiaannya. Hal itu dikatakan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa seusai menghadiri rapat terbatas mengenai bansos di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/11).

“Prinsip pertamanya, bagaimana seluruh bantuan dari pemerintah itu standar prosedur operasinya jelas, monitoring-nya jelas, akuntabilitasnya jelas. Beberapa hal yang terkait dengan bantuan pemerintah akan ada proses penyesuaian,” kata Khofifah.

Dikatakan, ada perubahan terminologi mengenai bansos, sehingga dimungkinkan perubahan mata anggaran di sejumlah kementerian. Kalau dahulu disebut bansos, ke depan akan menjadi bantuan pemerintah atau hibah. Perubahan tersebut dimaksudkan agar bantuan dari pemerintah segera dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, prosedur, tanggung jawab, dan pengawasannya menjadi jelas.

Khofifah mencontohkan, dana bantuan gedung sekolah dalam anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dahulu bagian dari bansos menjadi bantuan pemerintah. Mekanisme penyalurannya pun berubah, yaitu harus melalui lelang proyek. Pengawasannya pasti lebih ketat.

“Perubahan nomenklatur pasti harus diawali dengan perubahan akun. Dan kemungkinan Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan siapkan PMK (peraturan menteri keuangan) untuk perubahan akun itu,” paparnya.

Khofifah menjamin bahwa bansos yang selama ini disalurkan kementeriannya tidak dalam bentuk uang kontan, tetapi transfer, sehingga memperkecil kemungkinan dipotong atau disalahgunakan. Meski demikian, sejumlah kementerian tetap memiliki mata anggaran bansos dan tidak terpusat di Kementerian Sosial (Kemsos). Padahal, beberapa waktu lalu, KPK pernah menyarankan agar dana bansos dipusatkan di Kemsos.

Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan bahwa pos anggaran bansos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 berubah menjadi belanja barang. “Tetapi begitu menjadi belanja barang, pertanyaannya adalah harus tender, sehingga semakin rumit. Itu yang tadi dibicarakan, bagaimana supaya pelaksanaannya itu bisa cepat, apalagi di bidang pendidikan,” kata Darmin.

Menurutnya, saat ini tengah dicari formula yang tepat untuk mengatasi tender tersebut. Sebab, dikhawatirkan pelaksanaannya akan banyak membuang waktu. Untuk itu, pemerintah akan melibatkan sejumlah unsur, seperti BPK dan BPKP, guna membicarakan aturan atau mekanisme terkait perubahan nomenklatur bansos. “Opsinya harus diberi nama yang lain lagi,” katanya.

Anggaran Berkurang
Akibat perubahan nomenklatur tersebut, besaran anggaran bansos dalam APBN 2016 turun menjadi sekitar Rp 50 triliun dari Rp 100,3 triliun pada tahun 2015. Sebaliknya, anggaran bantuan pemerintah naik dari Rp 33 triliun menjadi Rp 50 triliun.

Namun, Darmin menegaskan penurunan anggaran terjadi bukan karena pengurangan, melainkan karena perubahan nomenklatur dari bansos menjadi belanja barang ataupun hibah.

“(Dana bansos) Tinggal Rp 50 triliun. Tetapi, bukan karena turun, melainkan yang sebagian lagi berubah namanya menjadi belanja barang,” jelasnya. (sp/jk)

Foto : Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *