Edarkan Ganja Dalam Lapas, Seorang Napi Dibekuk Polda NTT

by -143 views

Kupang, mediantt.com – Salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kupang, berinisial R (48), akhirnya dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Alasannya, ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja di dalam Lapas Klas II A Kupang.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Kumbul KS kepada wartawan, Rabu (21/10/2015) menjelaskan, pelaku dibekuk setelah Polda NTT berhasil menangkap napi lainnya berinisial WS (28) yang kedapatan mengkonsumsi ganja.

Menurut dia, penangkapan terhadap R bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk narkoba ke Lapas kelas II A Kupang. Atas informasi itu, polisi kemudian menurunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan.

Ia menyebutkan, pada Senin (19/10/2015), pihaknya menangkap WS yang diduga membawa narkoba jenis ganja. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui kalau ganja tersebut dimasukan ke dalam biskuit yang dibawanya.

Penangkapan tersebut dipimpin AKP Albert Neno, dimana pihaknya juga  melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penangkapan terhadap R, yang menghuni Blok Narkotika kamar Nomor 8 selaku pemilik barang haram tersebut.

Dari tangan R, sebut dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkusan plastik berwarna merah bertuliskan classic yang di dalamnya berisikan biskuit Marie yang terdapat 35 plastik bening berisi ganja dan satu buah telepon genggam merek Evercross tipe L7C.

Pelaku R, terang Kambul,  adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap pada Bulan Maret 2012 lalu, dan sudah divonis penjara selama 4 tahun, dengan barang bukti sebanyak 5 paket ganja.

Selain itu, tambah dia, tersangka R pernah juga ditangkap di Lapas Dewasa Kelas II A Kupang, November 2012, dalam kasus yang sama dan telah divonis 5 tahun penjara dengan barang bukti satu paket ganja. (che)

Foto : Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *