Kalabahi, mediantt.com — Bupati Alor, Drs Amon Djobo, dinilai tidak konsisten dalam mengambil kebijakan pemerintahan, serta pelayanan kemasyarakatan. Karena itu, Bupati Djobo dituding seorang pemimpin yang tidak bisa dipercayai alias ‘tukang tipu’. Aktifis KNPI Kabupaten Alor, mengungkapkan hal itu, dalam aksi demo yang digelar di Kalabahi (21/05/15).
Dalam orasinya, KNPI mempertanyakan komitmen Bupati Alor Amon Djobo, yang hingga saat ini belum ditepati. Diantaranya, penertiban SPPD bagi pimpinan SKPD. Sebab, pernyataan Bupati Djobo, pimpinan SKPD hanya diwajibkan dua kali melakukan perjalanan dinas dalam setahun. Padahal, hampir setiap hari pejabat di lingkup Pemkab Alor selalu berantrian di Bandara Mali. Janji pembongkaran trotoar pada ruas jalan depan RSUD Kalabahi menuju rumah jabatan Bupati, penghapusan retribusi pasar serta beberapa janji lainnya. “Koi Bupati Alor, Amon Djobo tukang tipu. Koi seorang pemimpin begini yang rakyat tidak bisa percaya,” ucap Ketua DPD KNPI, Dony Mooy,S.Pd dalam orasinya di halaman Kantor Bupati Alor.
Aksi yang sama juga dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor DPRD Alor. Di Kejari Kalabahi, sebelum menyerahkan pernyataan sikap, KNPI secara tegas mendesak segera menetapkan Bupati Djobo sebagai tersangka dalam beberapa kasus, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dimana Bupati Djobo memberikan memo satu paket proyek kepada CV Nurhalida. Dalam kasus itu, ada dua barang bukti, satu diantaranya sudah diserahkan ke Kejari Kalabahi. Barang bukti yakni, memo asli yang ditandatangani Bupati Alor disertakan cap garuda. Satu diantaranya memo yang sama, yang hanya ditandatangani Bupati Djobo. Selain itu, surat pernyataan Bupati Alor yang menyebutkan ruas jalan Hopter-Halerman di Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) itu rusak akibat bencana alam. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Alor beberapa waktu lalu.
Salah satu aktifis, Abdullah Apa menyatakan Kejaksaan juga segera menetapkan Direktris PT Pembangunan Alor Sejahtera (PT PAS) Enny Anggrek sebagai tersangka dalam kasus rumah MBR di Wolibang, Kecamatan Kabola dan di Sebanjar, Kecamatan Abal. Hal senada juga disampaikan aktifis lainnya, seperti Lomboan Djahamouw, Koilal Loban, Yonatan Maplani, Dematrius Mautuka dan Efa Kolli.
Djahamouw dalam orasinya kesal terhadap pernyataan Enny Anggrek, yang menyebutkan Efa Kolli salah satu warga Alor termiskin di tahun 2012. Menurut dia, ini satu pelecehan terhadap warga Alor, khususnya warga di Pulau Pantar.
Orasi yang sama juga dilakukan di halaman Kantor DPRD Alor. Mereka mendesak Ketua DPRD, Martinus Alopada,S.IKom, untuk mem-black list kontraktor nakal di Kabupaten Alor. KNPI juga menyampaikan telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Alor, Yahuda Lanlu,SH yang mengirim SMS berbau ancaman kepada Sekretaris KNPI, Dematrius Mautuka.
Disaksikan wartawan, DPD KNPI melakukan aksi demo di halaman Kantor Kejaksaan, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Alor. Di Kejaksaan mereka diterima Kasi Intel Hartana,SH karena Kajari Kalabahi Yohanes Salvador Dosreis,SH,MH tidak berada di tempat. Di Kantor Bupati Alor pun demikian, cuma nampak beberapa pejabat karena Bupati Alor Amon Djobo juga tidak ada. Mereka baru diterima Ketua DPRD, Martinus Alopada, Wakil Ketua I, Drs. Yulius Mantaon, Wakil Ketua II, Yahuda Lanlu,SH dan Ketua Fraksi Golkar, Moris Weni,S.Sos.
Ketua DPRD, Martinus Alopada saat menerima pernyataan sikap KNPI menyatakan, siap menindaklanjuti beberapa tuntutan yang disampaikan. Menurut dia, aktifis adalah mitra pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Karena itu, aktifis tetap koreksi baik itu rapat kerja dan juga terkait persoalan tambang emas di Wakapsir. “Kalau kontraktor nakal itu jangan kan blacklist, kita proses hukum saja,” tandasnya. (joka)
Foto : DPD KNPI Kabupaten Alor ketika melakukan aksi demo di Kalabahi (21/05/15). Aksi demo dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Alor